DAS selaku Kepala UPC Perdamaian menyalahgunakan jabatannya atas pencairan uang pinjaman tersebut dan diserahkan kepada suaminya.
"Uang pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga perbuatan DAS bersama suaminya SRS telah merugikan keuangan negara. Khususnya, BUMN PT Pegadaian UPC Perdamaian Stabat," jelas Yos.
Yos mengatakan ahli independen dan tim audit dari Pegadaian sendiri telah melakukan uji kadar emas diketahui bukan emas, melainkan emas palsu.
"Kepada tersangka DAS sudah lebih awal dilakukan penahanan atau tahanan kota dengan alasan dua anak masih balita dan salah satunya masih menyusui. Yang bersangkutan juga kooperatif dan wajib melaporkan keberadaannya," sebut mantan Kepala Seksi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.
Sementara SRS ditahan hingga 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Labuhan Deli, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.