Salin Artikel

Pasangan Suami Istri Lakukan Penipuan dengan Gadai Emas Palsu, Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 2,3 M

MEDAN, KOMPAS.com - Sepasang suami istri dari Kota Binjai, Sumatera Utara ditahan penyidik Pidana Khusus (Pindus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) karena berhasil menipu PT Pegadaian sehingga perseroan itu mengalami kerugian sebesar Rp 2,39 miliar.

Pasangan itu adalah SRS dan DAS.

Mereka berdua sudah ditetapkan tersangka melakukan tindak pidana korupsi.

SRS merupakan seorang ASN, sementara istrinya DAS adalah karyawan Pegadaian.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan menjelaskan kedua tersangka diduga melakukan dugaan korupsi dengan modus pencairan jaminan pada Kredit Cepat Aman (KCA) PT Pegadaian pada Unit Pelayanan Cabang (UPC) Perdamaian Stabat Kantor Cabang Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Mereka menggunakan emas palsu sebagai jaminan untuk mencairkan kredit tersebut," kata Tarigan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/10/2021).

Aksi suami istri itu dilancarkan pada kurun waktu Juli 2019 hingga Maret 2020.

Mereka melakukan transaksi pencairan hingga 306 kali yang seluruhnya merupakan gadai jaminan fiktif jenis barang palsu berupa perhiasan emas palsu.

Yos menjelaskan, sebanyak 306 lembar bukti surat gadai total pencairan penjaminan yang dilakukan DAS bersama SRS alias Ridho adalah sebesar Rp 2,39 miliar.


DAS selaku Kepala UPC Perdamaian menyalahgunakan jabatannya atas pencairan uang pinjaman tersebut dan diserahkan kepada suaminya.

"Uang pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga perbuatan DAS bersama suaminya SRS telah merugikan keuangan negara. Khususnya, BUMN PT Pegadaian UPC Perdamaian Stabat," jelas Yos.

Yos mengatakan ahli independen dan tim audit dari Pegadaian sendiri telah melakukan uji kadar emas diketahui bukan emas, melainkan emas palsu.

"Kepada tersangka DAS sudah lebih awal dilakukan penahanan atau tahanan kota dengan alasan dua anak masih balita dan salah satunya masih menyusui. Yang bersangkutan juga kooperatif dan wajib melaporkan keberadaannya," sebut mantan Kepala Seksi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.

Sementara SRS ditahan hingga 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Labuhan Deli, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/14/214327178/pasangan-suami-istri-lakukan-penipuan-dengan-gadai-emas-palsu-ditetapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke