MANADO, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan Sulut dr Grace Punuh mengatakan, sudah 18 siswi yang melapor telah menjadi korban pelecehan seksual oknum guru berinisial MMT di Kabupaten Minahasa Selatan.
"Ada 18 siswi yang sudah mengaku. Ada nama-namanya, tapi yang melapor secara resmi ke polisi baru empat,” ujar Grace saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/10/2021).
Grace mengatakan, kasus pelecehan seksual yang dilakukan MMT kepada muridnya telah mencoreng dunia pendidikan khususnya di Sulut.
"Mungkin guru ini ada kelainan. Tapi akhirnya semua mengaku. Dan ini juga menjadi warning bagi para guru atau tenaga pelajar agar waspada. Jangan sampai mencoreng nama dunia pendidikan hanya karena oknum guru seperti ini," tegasnya.
Baca juga: Kasus Guru Pegang Payudara Siswi di Minahasa Selatan, DPRD: Berikan Sanksi Tegas
Dia berharap, kasus pelecehan seksual seperti ini menjadi yang pertama dan terakhir di Sulut.
"Semua harus waspada dan saling mengingatkan," tutur Grace.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, kata dia, MMT sudah tidak mengajar di SMA Negeri 1 Motoling.
"Sudah dipecat (di sekolah). Kan sudah jadi tersangka," ucapnya.
Mengenai status aparatur sipil negara (ASN), kata Grace, merupakan kewenangan dari badan kepegawaian daerah (BKD).
"Status ASN masih berproses di BKD," pungkasnya.
Baca juga: Foto Guru SMA di Minahasa Selatan Diduga Pegang Payudara Siswi Viral di Medsos
Diberitakan sebelumnya, oknum guru salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, yang diduga melecehkan seorang siswinya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ditetapkan dalam status tersangka serta telah dibuatkan panggilan untuk tersangka," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Minahasa Selatan Iptu Robby Tangkere dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/10/2021).
Sebelum ada penetapan tersangka, polisi sudah memeriksa oknum guru tersebut.
Polisi juga sudah meminta keterangan dari korban dan saksi mata saat dugaan pelecehan itu terjadi.
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) PPA Satreskrim Polres Minsel Bripka Jemry Singal menambahkan, akan segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Dalam waktu dekat akan kami periksa guna melengkapi berkas perkara," ujar Jemry.
Polisi akan menjerat oknum guru itu dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.