BALI, KOMPAS.com - Sebanyak 35 hotel di Bali akan menjadi tempat karantina wisatawan mancanegara (wisman) selama lima hari.
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengatakan, sebanyak 35 hotel tersebut masih diperbolehkan menerima wisatawan non-karantina dengan sejumlah ketentuan.
Salah satunya, memiliki banyak bagian bangunan yang memungkinkan wisatawan karantina dan nonkarantina tak bisa bertemu.
"Banyak hotel yang terjadi ada dua wings, ini yang masih memungkinkan menerima (tamu reguler), apalagi ada yang berbentuk vila-vila itu masih memungkinkan untuk menerima, selama aksesibilitasnya tidak terjadi pertemuan antara yang reguler dan yang karantina," kata pria yang akrab disapa Cok Ace tersebut dalam jumpa pers di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (14/10/2021) sore.
Baca juga: Pintu Pariwisata Bali Dibuka bagi Wisman, Pemprov Tetap Berlakukan PPKM
Cok Ace menyebutkan, pihaknya akan terus memantau hotel-hotel yang menjadi lokasi karantina wisman saat tiba di Bali.
Bagi hotel yang hanya memiliki satu bangunan dan terdata sebagai hotel karantina wisman, ia meminta fokus menerima wisman yang akan melakukan karantina.
"Jika hotel tersebut tidak memungkinkan secara tempat menerima tamu reguler dengan yang karantina, maka akan fokus untuk karantina saja," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali telah menyiapkan 35 hotel karantina bagi wisatawan mancanegara yang tiba di Bali.
Seluruh hotel tersebut berada di tiga kawasan yakni Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kota Denpasar.
Hotel-hotel itu juga sudah memenuhi ketentuan yang ditetapkan seperti memiliki sertifikat CHSE (cleanliness, health, safety, and enviroment), memiliki akses tersendiri bagi tamu yang menjalani karantina dan memiliki kesepakatan dengan rumah sakit terdekat.
Baca juga: Ini Persiapan yang Dilakukan Hotel hingga Restoran di Bali Menyambut Kedatangan Wisman