MAGETAN, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur, menyita ekskavator dan lima truk yang digunakan untuk operasional tambang galian C di Kecamatan Karas.
Kasat Reskrim Polres Magetan Iptu Rudi Hidajanto mengatakan, tambang tersebut nekat beroperasi meski belum mengurus perpanjangan izin yang telah habis.
Baca juga: Polres Rembang Tetapkan Provokator Blokade Jalan Tambang sebagai Tersangka
“Ada Izin tapi sudah mati. Apakah izin itu untuk lokasi itu atau lokasi lain, nanti ESDM yang bisa menentukan,” kata Rudi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (06/10/2021).
Rudi menambahkan, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Para saksi meliputi sopir truk pengangkut material, pemilik lahan, dan pemilik tambang.
Polisi juga masih berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jatim untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan pemilik tambang dan lahan.
“Kita mintai keterangan sebagai saksi. Untuk kepastiannya kita menunggu dari pihak ESDM,” imbuhnya.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah tambang di Magetan, polisi menemukan 18 pemilik tambang yang masih mengantongi izin.
Polisi juga memeriksa puluhan tambang lain yang saat ini beroperasi di Magetan.
“Yang ilegal nanti akan kita tertibkan, kita kewenanganya proses hukum,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.