Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Pemuda Racik Tembakau Sintetis Sejak Usia 17 Tahun, Digerebek Polisi di Bandung

Kompas.com - 05/10/2021, 20:31 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Polres Bogor, Jawa Barat, menangkap tiga pemuda saat penggerebekan rumah kontrakan yang memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kota Bandung.

Polisi menyebut, tiga tersangka berinisial RAN (19), WZ (19) dan MAP (19) ini sudah dua tahun atau saat usia 17 tahun memproduksi serta memasarkan barang haram tersebut.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan pengembangan dari jaringan home industry tembakau sintetis lintas provinsi.

Baca juga: Terlibat Kasus Narkotika, Tiga Peracik Tembakau Sintetis Ditangkap di Bandung

"Dari hasil pengungkapan ini kami berhasil mengamankan barang bukti berupa bahan baku atau biang tembakau sintetis seberat 286,86 gram, dan juga 10 kilogram tembakau sintetis beserta sejumlah alat produksinya," kata Harun saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa (5/10/2021).

Jumlah barang bukti yang diamankan tersebut sudah siap edar di beberapa wilayah seperti Bogor, Cianjur, Depok, Bintaro, Jakarta Barat, dan Kota Bandung.

Menurut Harun, tiga pemuda ini mendapat dan memasarkan barang haram tersebut melalui media sosial Instagram.

Baca juga: Produsen Tembakau Sintetis di Bogor Kemas Barang Siap Edar Dalam Bungkusan Pakan Burung

Harun menyebut, produk tembakau sintetis yang dipasarkan diberi merk Infinite. Adapun cara memasarkan barang haram itu melalui Instagram dan dikirim lewat jasa kurir.

Untuk mengelabui petugas, para pemuda ini mengirimkan narkotika itu dengan cara diselipkan di paket pengiriman makanan dan di dalam alat elektronik, dan kemasan kopi atau produk tertentu.

Baca juga: Pembuat Tembakau Sintetis di Tangsel Belajar Ototidak, Bahan Baku dari Luar Negeri

"Pembelian (bahan) dan penjualan  menggunakan medsos Instagram. Uniknya ini cara mengirimkannya diselipkan ke dalam pakaian yang sudah dikemas sedemikian rupa," ungkap Harun.

"Kalau ditotal nilai keuntungan dengan jaringan sebelumnya, diperkirakan mencapai Rp 23 miliar," imbuh Harun.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan juga Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan maksimal denda Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com