Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atlet Menembak Berprestasi Sumsel Kedapatan Jual Senpi Rakitan, Pelaku: Saya Terpaksa...

Kompas.com - 04/10/2021, 20:21 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - AR (16) atlet muda menembak Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Sumatera Selatan kedapatan menjual senjata api (senpi) rakitan bersama tiga butir peluru secara ilegal.

Atas perbuatannya tersebut, AR kini ditangkap oleh Sabdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan, Senin (4/10/2021).

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan mengatakan, mereka semula mendapatkan informasi adanya penjualan senjata api (senpi) rakitan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tepatnya di kota Kayuagung.

Baca juga: Atlet Gantole Sumbar Jatuh dan Tersangkut di Atap Rumah Warga Saat Bertanding di PON XX Papua, Ini Kata Pelatih

Tak bertemu pemesan

Dari informasi tersebut, mereka langsung melakukan penyelidikan sampai akhirnya mencegat AR ketika keluar dari gerbang tol Keramasan Desa Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.

“Saat diperiksa, tersangka mengaku sebagai atlet Perbakin, senjata itu dia simpan di pinggang dan berisi tiga butir peluru,” kata Christopher saat melakukan gelar perkara di Polda Sumsel, Senin (4/10/2021). 

Baca juga: Cerita Raju, Atlet Selancar yang Ditolak Masuk Tim PON NTT, Berhasil Raih 2 Medali di Papua

Menurut Christoper, pelaku saat itu mengaku tak bertemu dengan seseorang yang memesan senjata rakitan tersebut.

Sehingga, AR terpaksa pulang lagi ke Palembang dengan menyelipkan senpi rakitan itu di bagian pinggang.

“Pelaku mengaku akan mendapatkan uang jika senjata itu terjual, namun ia tak bertemu dengan pembelinya,” jelasnya.

Baca juga: Pikirkan Nasib Atlet Berbakat, Ganjar Siap Dialog dengan KPAI dan PB Djarum

 

Manfaatkan status anggota Perbakin untuk jual senpi rakitan

Sementara itu, AR mengaku bahwa ia telah menjadi atlet menembak sejak duduk di bangku SMP.

Ia memanfaatkan statusnya sebagai anggota Perbakin untuk menjual senjata api rakitan.

Namun, pemuda ini belum mengetahui berapa upah yang ia terima jika berhasil menjual senjata tersebut.

“Karena senjata itu belum terjual, cuma dijanjikan upah saja tak disebutkan berapa,” katanya.

Baca juga: Nasib Puluhan Atlet Paralimpik Sumbar, Merana Jelang Peparnas Papua, Ada yang Jual Mobil hingga Makan Sepiring Berdua

Atlet berprestasi

Sejak menjadi seorang atlet, AR pun ternyata banyak mendapatkan prestasi.

Bahkan, pada 2019 lalu di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang diselenggarakan di Prabumulih ia sempat mewakili Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

“Selama di Perbakin juga sudah pernah dapat perak, perunggu dan emas. Saya terpaksa ambil ini, karena tak ada tawaran selama pandemi,” ungkapnya.

Baca juga: Berjuang Tanpa Anggaran, Atlet Disabilitas NPCI Garut Bertekad Pertahankan 5 Besar Porda Jabar

Sempat bela Muba di Porprov, ternyata bukan atlet Perbakin

Terpisah, Ketua Perbankin Muba Pathi Riduan membenarkan jika dua tahun lalu AR sempat membela Muba di PorProv di Prabumulih.

Akan tetapi, Riduan membantah bahwa pemuda itu atlet mereka.

“Itu atlet Palembang. Kalau membela kabupaten mana saat bertanding tidak masalah tapi dia bukan atlet Perbankin Muba," ujar Pathi singkat.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com