PALEMBANG, KOMPAS.com - AR (16) atlet muda menembak Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Sumatera Selatan kedapatan menjual senjata api (senpi) rakitan bersama tiga butir peluru secara ilegal.
Atas perbuatannya tersebut, AR kini ditangkap oleh Sabdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan, Senin (4/10/2021).
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan mengatakan, mereka semula mendapatkan informasi adanya penjualan senjata api (senpi) rakitan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tepatnya di kota Kayuagung.
Tak bertemu pemesan
Dari informasi tersebut, mereka langsung melakukan penyelidikan sampai akhirnya mencegat AR ketika keluar dari gerbang tol Keramasan Desa Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
“Saat diperiksa, tersangka mengaku sebagai atlet Perbakin, senjata itu dia simpan di pinggang dan berisi tiga butir peluru,” kata Christopher saat melakukan gelar perkara di Polda Sumsel, Senin (4/10/2021).
Baca juga: Cerita Raju, Atlet Selancar yang Ditolak Masuk Tim PON NTT, Berhasil Raih 2 Medali di Papua
Menurut Christoper, pelaku saat itu mengaku tak bertemu dengan seseorang yang memesan senjata rakitan tersebut.
Sehingga, AR terpaksa pulang lagi ke Palembang dengan menyelipkan senpi rakitan itu di bagian pinggang.
“Pelaku mengaku akan mendapatkan uang jika senjata itu terjual, namun ia tak bertemu dengan pembelinya,” jelasnya.
Baca juga: Pikirkan Nasib Atlet Berbakat, Ganjar Siap Dialog dengan KPAI dan PB Djarum
Manfaatkan status anggota Perbakin untuk jual senpi rakitan
Sementara itu, AR mengaku bahwa ia telah menjadi atlet menembak sejak duduk di bangku SMP.
Ia memanfaatkan statusnya sebagai anggota Perbakin untuk menjual senjata api rakitan.
Namun, pemuda ini belum mengetahui berapa upah yang ia terima jika berhasil menjual senjata tersebut.
“Karena senjata itu belum terjual, cuma dijanjikan upah saja tak disebutkan berapa,” katanya.
Atlet berprestasi
Sejak menjadi seorang atlet, AR pun ternyata banyak mendapatkan prestasi.
Bahkan, pada 2019 lalu di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang diselenggarakan di Prabumulih ia sempat mewakili Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
“Selama di Perbakin juga sudah pernah dapat perak, perunggu dan emas. Saya terpaksa ambil ini, karena tak ada tawaran selama pandemi,” ungkapnya.
Baca juga: Berjuang Tanpa Anggaran, Atlet Disabilitas NPCI Garut Bertekad Pertahankan 5 Besar Porda Jabar
Sempat bela Muba di Porprov, ternyata bukan atlet Perbakin
Terpisah, Ketua Perbankin Muba Pathi Riduan membenarkan jika dua tahun lalu AR sempat membela Muba di PorProv di Prabumulih.
Akan tetapi, Riduan membantah bahwa pemuda itu atlet mereka.
“Itu atlet Palembang. Kalau membela kabupaten mana saat bertanding tidak masalah tapi dia bukan atlet Perbankin Muba," ujar Pathi singkat.
Ibu kaget anaknya jual senpi
IN (35) ibu dari AR tak menduga bahwa putra sulungnya itu akan berbuat nekat menjual senjata api rakitan.
Sebab, AR hanya menyebutkan akan menemani seseorang untuk menjual barang.
“Anak saya bilang lumayanlah bu buat beli HP baru, saya benar-benar tidak tahu kalau dia harus berurusan sama polisi,”katanya.
Selama menjadi atlet, AR pun terbilang berprestasi dengan sering mendapatkan beasiswa.
“Anak saya sering menang kejuaraan, tapi saya benar tidak menyangka jika jadi seperti ini,” jelasnya.
AR yang kini mendakam di sel tahanan pun terancam dikenakan Undang-undang Darurat pasal 1 ayat 1 Undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman penjata selama 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.