Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atlet Menembak Berprestasi Sumsel Kedapatan Jual Senpi Rakitan, Pelaku: Saya Terpaksa...

Kompas.com - 04/10/2021, 20:21 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - AR (16) atlet muda menembak Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Sumatera Selatan kedapatan menjual senjata api (senpi) rakitan bersama tiga butir peluru secara ilegal.

Atas perbuatannya tersebut, AR kini ditangkap oleh Sabdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan, Senin (4/10/2021).

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan mengatakan, mereka semula mendapatkan informasi adanya penjualan senjata api (senpi) rakitan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tepatnya di kota Kayuagung.

Baca juga: Atlet Gantole Sumbar Jatuh dan Tersangkut di Atap Rumah Warga Saat Bertanding di PON XX Papua, Ini Kata Pelatih

Tak bertemu pemesan

Dari informasi tersebut, mereka langsung melakukan penyelidikan sampai akhirnya mencegat AR ketika keluar dari gerbang tol Keramasan Desa Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.

“Saat diperiksa, tersangka mengaku sebagai atlet Perbakin, senjata itu dia simpan di pinggang dan berisi tiga butir peluru,” kata Christopher saat melakukan gelar perkara di Polda Sumsel, Senin (4/10/2021). 

Baca juga: Cerita Raju, Atlet Selancar yang Ditolak Masuk Tim PON NTT, Berhasil Raih 2 Medali di Papua

Menurut Christoper, pelaku saat itu mengaku tak bertemu dengan seseorang yang memesan senjata rakitan tersebut.

Sehingga, AR terpaksa pulang lagi ke Palembang dengan menyelipkan senpi rakitan itu di bagian pinggang.

“Pelaku mengaku akan mendapatkan uang jika senjata itu terjual, namun ia tak bertemu dengan pembelinya,” jelasnya.

Baca juga: Pikirkan Nasib Atlet Berbakat, Ganjar Siap Dialog dengan KPAI dan PB Djarum

 

Manfaatkan status anggota Perbakin untuk jual senpi rakitan

Sementara itu, AR mengaku bahwa ia telah menjadi atlet menembak sejak duduk di bangku SMP.

Ia memanfaatkan statusnya sebagai anggota Perbakin untuk menjual senjata api rakitan.

Namun, pemuda ini belum mengetahui berapa upah yang ia terima jika berhasil menjual senjata tersebut.

“Karena senjata itu belum terjual, cuma dijanjikan upah saja tak disebutkan berapa,” katanya.

Baca juga: Nasib Puluhan Atlet Paralimpik Sumbar, Merana Jelang Peparnas Papua, Ada yang Jual Mobil hingga Makan Sepiring Berdua

Atlet berprestasi

Sejak menjadi seorang atlet, AR pun ternyata banyak mendapatkan prestasi.

Bahkan, pada 2019 lalu di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang diselenggarakan di Prabumulih ia sempat mewakili Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

“Selama di Perbakin juga sudah pernah dapat perak, perunggu dan emas. Saya terpaksa ambil ini, karena tak ada tawaran selama pandemi,” ungkapnya.

Baca juga: Berjuang Tanpa Anggaran, Atlet Disabilitas NPCI Garut Bertekad Pertahankan 5 Besar Porda Jabar

Sempat bela Muba di Porprov, ternyata bukan atlet Perbakin

Terpisah, Ketua Perbankin Muba Pathi Riduan membenarkan jika dua tahun lalu AR sempat membela Muba di PorProv di Prabumulih.

Akan tetapi, Riduan membantah bahwa pemuda itu atlet mereka.

“Itu atlet Palembang. Kalau membela kabupaten mana saat bertanding tidak masalah tapi dia bukan atlet Perbankin Muba," ujar Pathi singkat.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com