Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pj Wali Kota Palembang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Sudah 12 Orang Ditahan

Kompas.com - 02/10/2021, 07:42 WIB
Aji YK Putra,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

Mantan Pejabat (Pj) Wali Kota Palembang periode 2018 Ahmad Najib ditetap sebagai tersangka. Ahmad juga ditahan penyidik Kejati Sumatera Selatan.

Sehingga, terdapat 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

Kepala Seksi Penerengan Hukum dan HAM Kejati Sumatera Selatan Khaidirman mengatakan, mereka sebelumnya memanggil empat orang untuk dimintai keterangan.

Mereka adalah Kabid Anggaran BPKAD Sumsel Agustinus Antoni, Tim Leader Pengawas PT Indah Karya  Loka Sangganegara, mantan asisten Kesra Ahmad Najib, dan seseorang berinisial MR.

Baca juga: Sejarah Jembatan Ampera yang Jadi Ikon Kota Palembang

Namun, dalam pemeriksaan itu MR tak dapat hadir karena kondisi kesehatannya yang menurun.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyatakan cukup bukti hingga akhirnya menetapkan ketiga orang saksi yang hadir tersebut sebagai tersangka baru.

“Pemeriksaan dimulai dari jam 09.00 WIB kepada tiga tersangka, selanjutnya ditetapkan untuk ditahan di Rutan Pakjo selama 20 hari ke depan,”kata Khaidirman memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).

Sebelum ditahan, Ahmad Najib menjalani rangkaian tes kesehatan. Ahmad Najib juga menjalani rangkaian tes Covid-19.

“Hasilnya negatif Covid-19 sehingga dilakukan penahanan,” ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com