NGANJUK, KOMAS.com – AS, oknum Perangkat Desa Sonopatik, Kecamatan Brebek, Kabupaten Nganjuk, diduga menggandakan sertifikat tanah warganya dan dijadikan jaminan utang piutang.
Sertifikat tanah yang digandakan lalu dijadikan jaminan utang adalah sertifikat yang mulanya merupakan milik almarhum Samsuri, orangtua dari Moh Nurul Muhtadin dan Nurul Khotimah, warga Sonopatik.
Akibat ulah AS, saat ini Nurul menjadi salah satu tergugat perkara perdata utang piutang di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh AN, selaku pemberi utang ke oknum perangkat desa tersebut.
Padahal antara AN dan Nurul sebelumnya tidak saling mengenal satu sama lain.
Pihak keluarga Nurul berharap kasus gugatan perdata tersebut segera diselesaikan.
“Kita harapannya secepatnya diselesaikan semuanya untuk ini, ya termasuk utang-utangnya dengan Bu AN ya diselesaikan,” kata Muhtadin, kakak dari Nurul, kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).
“Kita tetap membuka pintu atau ruang untuk komunikasi dengan siapa pun, ruang silaturahmi, monggo (silakan) kita bangun. Kita enggak mencari yang salah, enggak ada sedikit pun kita,” lanjut dia.
Muhtadin menuturkan, pihak keluarga almarhum Samsuri sebenarnya tak ingin perkara ini ramai.
Pihaknya hanya berharap gugatan yang dilayangkan AN selesai, dan utang piutang yang dilakukan AS dilunasi.
“Kita enggak mau ramai juga kok, yang penting selesai,” tutur Muhtadin.
Baca juga: Pemkab dan DPRD Nganjuk Sepakati RPKU-PPPAS 2021, Sisa Anggaran Diprioritaskan untuk Infrastruktur