KOMPAS.com - Moh Nurul Muhtadin, warga Desa Sonopatik, Kecamatan Brebek, Kabupaten Nganjuk melaporkan oknum perangkat desa setempat, AS ke polisi.
AS diduga menggandakan sertifikat hak milik (SHM) tanah milik orangtua Muhtadin dan menggunakan sertifikat tersebut sebagai jaminan utang
Muhatdin mendatangi Mapolres Nganjuk didampingi kuasa hukumnya pada Senin (27/9/2021).
Kasus tersebut berawal pada tahun 2013.
Kala itu kakak Muhtadin, Nurul Khotimah meminta bantuan Plt carik desa setempat untuk balik nama dan pecah sertifikat milik orang tua Muhtadin dan Nurul, almarhum Samsuri.
Nurul, saat itu menyerahkan uang Rp 3,6 juta dan pipil atau surat tanda pembayaran pajak pada Plt carik desa.
Namun hingga 2014, pemecahan sertifikat sebidang tanah seluas 3.305 m2 itu tak kunjung rampung.
Baca juga: Mantan Walkot Semarang Menang Gugatan Perkara Sertifikat Tanah Ganda
Ketua tim kuasa hukum Muhtadin, Wahju Prijo Djatmiko mengatakan, saat itu Plt carik menyerahkan sebagian uang biaya pemecahan sertifikat kepada Nurul karena ia tak dapat melanjutkan prosesnya.
“Lalu sebagian uang biaya yang telah dibayarkan, dikembalikan lagi oleh carik kepada NK (Nurul). Saat itu, carik mengatakan kalau ia tidak dapat lagi melanjutkan proses pemecahan sertifikat yang dimohonkan kepadanya,” tutur Djatmiko.
Waktu pun berjalan. Tiba-tiba pada awal September 2021, Nurul mendapatkan surat panggilan gugatan sidang perdata di PN Nganjuk.
Di dalam surat tersebut, nama Nurul tercantum sebagai salah satu tergugat. Dipersidangan Nurul baru menyadari jika ada dua sertifikat tanah baru atas namanya.
Bahkan salah satu sertifikat hak milik atas nama Nurul dijadikan jaminan utang oleh AS kepada AN.
Baca juga: Pemkab Ciamis Bagikan 1.000 Sertifikat Tanah Gratis
Karena jatuh tempo dan utang tak terbayar, AN pemberi utang melayangkan gugatan ke PN Nganjuk.
Djatmiko mengatakan pemilik tanah yakni Nurul dan Muhtadi tak tahu menahu jika sertifikat tanah mereka telah dikuasi oleh orang lain.
Menurutnya kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat kepolisian BPN dan Pemkab Nganjuk jarena merugikan masyakarakat.
Baca juga: Cerita Sulastri, Rela Gadaikan Sertifikat Tanah demi Ikut Arisan Online Fiktif di Blora