Salin Artikel

Kisah Nurul Digugat oleh Orang Tak Dikenal gara-gara Sertifikat Tanahnya Digandakan dan Dijadikan Jaminan Utang

Sertifikat tanah yang digandakan lalu dijadikan jaminan utang adalah sertifikat yang mulanya merupakan milik almarhum Samsuri, orangtua dari Moh Nurul Muhtadin dan Nurul Khotimah, warga Sonopatik.

Menjadi tergugat

Akibat ulah AS, saat ini Nurul menjadi salah satu tergugat perkara perdata utang piutang di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh AN, selaku pemberi utang ke oknum perangkat desa tersebut.

Padahal antara AN dan Nurul sebelumnya tidak saling mengenal satu sama lain.

Pihak keluarga Nurul berharap kasus gugatan perdata tersebut segera diselesaikan.

“Kita harapannya secepatnya diselesaikan semuanya untuk ini, ya termasuk utang-utangnya dengan Bu AN ya diselesaikan,” kata Muhtadin, kakak dari Nurul, kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).

“Kita tetap membuka pintu atau ruang untuk komunikasi dengan siapa pun, ruang silaturahmi, monggo (silakan) kita bangun. Kita enggak mencari yang salah, enggak ada sedikit pun kita,” lanjut dia.

Muhtadin menuturkan, pihak keluarga almarhum Samsuri sebenarnya tak ingin perkara ini ramai.

Pihaknya hanya berharap gugatan yang dilayangkan AN selesai, dan utang piutang yang dilakukan AS dilunasi.

“Kita enggak mau ramai juga kok, yang penting selesai,” tutur Muhtadin.

Sebelum resmi digugat, Nurul juga sempat menerima somasi dari kuasa hukum AN.

Tentu saja Nurul kaget mendapat somasi yang berlanjut gugatan perdata dari AN.

Sebab, Nurul tak mengenal AN, dan tak pernah melakukan perjanjian utang piutang kepadanya.

Hanya saja di surat somasi yang diterima Nurul juga tertera nama AS.

“Di (surat) somasi tertulis nama Bu AS, kakak Nurul Khotimah, terus Bu Jurini. Setelah dapat somasi, satu minggu berlalu dapat panggilan perdata di Pengadilan Negeri Nganjuk,” ujar Muhtadin.

“Baru dari situ kita lihat, kok ada panggilan pengadilan perdata ini. Setelah dilihat-lihat ternyata Bu Wo (AS) telah menjaminkan sertifikat atas nama kakak Nurul Khotimah (ke AN),” sambung Muhtadin.

AS merupakan kamitowo atau Kepala Dusun Sono, Desa Sonopatik.

Perempuan tersebut yang diduga memecah sertifikat tanah atas nama almarhum Samsuri dan menjadikannya jaminan utang piutang.

Pemecahan sertifikat tanah tersebut tanpa sepengetahuan Nurul.

Adapun hasil pecahan sertifikat tersebut tertulis atas nama Nurul, kemudian dipakai untuk jaminan utang piutang dengan surat kuasa palsu.

“Prosesnya dari induk jadi sertifikat baru itu kita enggak tahu, kapan diproses, jadinya gimana kita enggak tahu. Padahal enggak pernah (mengurus), sertifikat induknya kan saya yang pegang,” ungkap Muhtadin.

Muhtadin melanjutkan, Nurul memang sempat meminta bantuan Plt Carik untuk balik nama dan pecah sertifikat menjadi atas nama Nurul dan Muhtadin pada tahun 2013

Waktu itu Nurul sempat menyerahkan sejumlah uang dan pipil pajak.

Karena Plt Carik tak sanggup, lanjut Muhtadin, yang bersangkutan mengembalikan sebagian uang pada tahun 2014.

Akhirnya, rencana pemecahan sertifikat tanah seluas 3.305 m2 itu tak jadi.

Namun Nurul dan keluarga kaget, lantaran ternyata AS diduga memecahkan sertifikat dan menjadikannya jaminan utang piutang yang berujung gugatan perdata.

Tak terima, Muhtadin mengadukan kasus ini ke polisi.

“Kemarin melaporkan Bu Wo (AS) tentang pemalsuan surat kuasa (penggunaan sertifikat untuk utang). Terus yang kedua tentang kewenangan dia membuat sertifikat, kita kan enggak mengajukan,” sebut Muhtadin.

Diberitakan sebelumnya, Muhtadin dan tim kuasa hukumnya mengadukan oknum perangkat desa berinisial AS ke Mapolres Nganjuk, Senin (27/9/2021) lalu.

Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto membenarkan pengaduan tersebut.

Kompas.com telah mendatangi kediaman AS untuk mengonfirmasi perkara, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Sementara Kepala Desa Sonopatik, Imam Achmad, masih menunggu surat tembusan resmi dari polisi.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/29/104127278/kisah-nurul-digugat-oleh-orang-tak-dikenal-gara-gara-sertifikat-tanahnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke