Menurut Muhtadin, Nurul baru tahu digugat AN pada awal September 2021.
Sebelum resmi digugat, Nurul juga sempat menerima somasi dari kuasa hukum AN.
Tentu saja Nurul kaget mendapat somasi yang berlanjut gugatan perdata dari AN.
Sebab, Nurul tak mengenal AN, dan tak pernah melakukan perjanjian utang piutang kepadanya.
Hanya saja di surat somasi yang diterima Nurul juga tertera nama AS.
“Di (surat) somasi tertulis nama Bu AS, kakak Nurul Khotimah, terus Bu Jurini. Setelah dapat somasi, satu minggu berlalu dapat panggilan perdata di Pengadilan Negeri Nganjuk,” ujar Muhtadin.
“Baru dari situ kita lihat, kok ada panggilan pengadilan perdata ini. Setelah dilihat-lihat ternyata Bu Wo (AS) telah menjaminkan sertifikat atas nama kakak Nurul Khotimah (ke AN),” sambung Muhtadin.
AS merupakan kamitowo atau Kepala Dusun Sono, Desa Sonopatik.
Perempuan tersebut yang diduga memecah sertifikat tanah atas nama almarhum Samsuri dan menjadikannya jaminan utang piutang.
Pemecahan sertifikat tanah tersebut tanpa sepengetahuan Nurul.
Adapun hasil pecahan sertifikat tersebut tertulis atas nama Nurul, kemudian dipakai untuk jaminan utang piutang dengan surat kuasa palsu.
“Prosesnya dari induk jadi sertifikat baru itu kita enggak tahu, kapan diproses, jadinya gimana kita enggak tahu. Padahal enggak pernah (mengurus), sertifikat induknya kan saya yang pegang,” ungkap Muhtadin.
Muhtadin melanjutkan, Nurul memang sempat meminta bantuan Plt Carik untuk balik nama dan pecah sertifikat menjadi atas nama Nurul dan Muhtadin pada tahun 2013
Waktu itu Nurul sempat menyerahkan sejumlah uang dan pipil pajak.
Karena Plt Carik tak sanggup, lanjut Muhtadin, yang bersangkutan mengembalikan sebagian uang pada tahun 2014.
Akhirnya, rencana pemecahan sertifikat tanah seluas 3.305 m2 itu tak jadi.
Namun Nurul dan keluarga kaget, lantaran ternyata AS diduga memecahkan sertifikat dan menjadikannya jaminan utang piutang yang berujung gugatan perdata.
Baca juga: Dampak Proyek Jalur Pedestrian Nganjuk, Puluhan PKL Direlokasi ke Depan Pasar Wage Baru
Tak terima, Muhtadin mengadukan kasus ini ke polisi.
“Kemarin melaporkan Bu Wo (AS) tentang pemalsuan surat kuasa (penggunaan sertifikat untuk utang). Terus yang kedua tentang kewenangan dia membuat sertifikat, kita kan enggak mengajukan,” sebut Muhtadin.
Diberitakan sebelumnya, Muhtadin dan tim kuasa hukumnya mengadukan oknum perangkat desa berinisial AS ke Mapolres Nganjuk, Senin (27/9/2021) lalu.
Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto membenarkan pengaduan tersebut.
Kompas.com telah mendatangi kediaman AS untuk mengonfirmasi perkara, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Sementara Kepala Desa Sonopatik, Imam Achmad, masih menunggu surat tembusan resmi dari polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.