Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Nurul Digugat oleh Orang Tak Dikenal gara-gara Sertifikat Tanahnya Digandakan dan Dijadikan Jaminan Utang

Kompas.com - 29/09/2021, 10:41 WIB
Usman Hadi ,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

 

Menurut Muhtadin, Nurul baru tahu digugat AN pada awal September 2021.

Sebelum resmi digugat, Nurul juga sempat menerima somasi dari kuasa hukum AN.

Tentu saja Nurul kaget mendapat somasi yang berlanjut gugatan perdata dari AN.

Sebab, Nurul tak mengenal AN, dan tak pernah melakukan perjanjian utang piutang kepadanya.

Hanya saja di surat somasi yang diterima Nurul juga tertera nama AS.

“Di (surat) somasi tertulis nama Bu AS, kakak Nurul Khotimah, terus Bu Jurini. Setelah dapat somasi, satu minggu berlalu dapat panggilan perdata di Pengadilan Negeri Nganjuk,” ujar Muhtadin.

“Baru dari situ kita lihat, kok ada panggilan pengadilan perdata ini. Setelah dilihat-lihat ternyata Bu Wo (AS) telah menjaminkan sertifikat atas nama kakak Nurul Khotimah (ke AN),” sambung Muhtadin.

Baca juga: Gadis di Bawah Umur di Nganjuk Diduga Hendak Dijajakan ke Pria Hidung Belang, Digerebek Saat Konsumsi Sabu

AS merupakan kamitowo atau Kepala Dusun Sono, Desa Sonopatik.

Perempuan tersebut yang diduga memecah sertifikat tanah atas nama almarhum Samsuri dan menjadikannya jaminan utang piutang.

Pemecahan sertifikat tanah tersebut tanpa sepengetahuan Nurul.

Adapun hasil pecahan sertifikat tersebut tertulis atas nama Nurul, kemudian dipakai untuk jaminan utang piutang dengan surat kuasa palsu.

“Prosesnya dari induk jadi sertifikat baru itu kita enggak tahu, kapan diproses, jadinya gimana kita enggak tahu. Padahal enggak pernah (mengurus), sertifikat induknya kan saya yang pegang,” ungkap Muhtadin.

Diadukan ke polisi

Ilustrasi Polisi KOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi Polisi

Muhtadin melanjutkan, Nurul memang sempat meminta bantuan Plt Carik untuk balik nama dan pecah sertifikat menjadi atas nama Nurul dan Muhtadin pada tahun 2013

Waktu itu Nurul sempat menyerahkan sejumlah uang dan pipil pajak.

Karena Plt Carik tak sanggup, lanjut Muhtadin, yang bersangkutan mengembalikan sebagian uang pada tahun 2014.

Akhirnya, rencana pemecahan sertifikat tanah seluas 3.305 m2 itu tak jadi.

Namun Nurul dan keluarga kaget, lantaran ternyata AS diduga memecahkan sertifikat dan menjadikannya jaminan utang piutang yang berujung gugatan perdata.

Baca juga: Dampak Proyek Jalur Pedestrian Nganjuk, Puluhan PKL Direlokasi ke Depan Pasar Wage Baru

 

Tak terima, Muhtadin mengadukan kasus ini ke polisi.

“Kemarin melaporkan Bu Wo (AS) tentang pemalsuan surat kuasa (penggunaan sertifikat untuk utang). Terus yang kedua tentang kewenangan dia membuat sertifikat, kita kan enggak mengajukan,” sebut Muhtadin.

Diberitakan sebelumnya, Muhtadin dan tim kuasa hukumnya mengadukan oknum perangkat desa berinisial AS ke Mapolres Nganjuk, Senin (27/9/2021) lalu.

Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto membenarkan pengaduan tersebut.

Kompas.com telah mendatangi kediaman AS untuk mengonfirmasi perkara, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Sementara Kepala Desa Sonopatik, Imam Achmad, masih menunggu surat tembusan resmi dari polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com