YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendeklarasi Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Dalam kesempatan itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) meminta budaya yang dianggap koruptif agar ditinggalkan.
Salah satunya adalah budaya ngono ya ngono, ning aja ngono (boleh memungut, tapi asal tidak berlebihan).
"Budaya permisif itu pun harus kita tinggalkan," kata HB X di Gedong Pracimosono, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Tutup 14 Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Sultan HB X Bertitah: Gunung Harus Kembali ke Gunung
HB X juga mengatakan siklus kehidupan manusia tidak bisa dipisahkan dari pelayanan publik dari segi administrasi.
"Sebagai contoh, dimulai dari akta kelahiran, kartu keluarga, kartu tanda penduduk, pelanggaran tilang, hingga akta kematian. Layanan yang seharusnya hak publik itu rentan pungutan liar yang sebenarnya adalah perbuatan pidana," jelas Sultan.
Satgas ini juga diharapkan memperbaiki administrasi secara internal.
Pernyataan itu, kata HB X, juga pernah disampaikan Presiden Jokowi saat menandatangani regulasi soal Satgas Saber Pungli.
"Ibaratnya untuk membersihkan rumah harus menggunakan sapu yang bersih. Soal inilah yang terberat dan sering kali kita hadapi sebagai kejadian pagar makan tanaman. Ditambah lagi sifat umum kita permisif terhadap penyimpangan," sebut HB X.
Baca juga: Wajah Keraton dalam Pemanfaatan Tanah di Yogyakarta (1)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang ikut dalam deklarasi ini menyatakan, DIY merupakan daerah ke-15 yang mencanangkan Satgas Saber Pungli.
Mahfud menyampaikan sejak 2016, Satgas Saber Pungli telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak 43.000 kasus pungli.