MALANG, KOMPAS.com - Jajaran Polresta Malang Kota tidak menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan fetish di Kota Malang.
Sehingga, sampai saat ini belum ada tersangka terkait kasus yang diadukan oleh para model mukena tersebut.
Baca juga: Polisi: Laporan Kasus Fetish di Malang Unik, Butuh Analisis Mendalam
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengatakan, polisi sudah bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait penanganan kasus tersebut.
Namun, belum ditemukan unsur pidana yang bisa dikenakan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kominfo dan para ahli serta ahli bahasa. Masih belum ditemukan adanya unsur pidana terhadap unggahan tersebut," kata Budi saat diwawancara di Mapolresta Malang Kota, Jumat (17/9/2021).
Berbeda dengan ketika terlapor mengedit foto para model yang diunggahnya.
Budi mengatakan, aspek edit foto yang mengarah pada praktik pornografi bisa dikenai UU ITE.
"Tetapi foto tersebut tidak diubah wujudnya. Kecuali foto pakai mukena itu kemudian diedit tidak pakai pakaian atau dalam kondisi telanjang, maka itu UU ITE sudah jelas," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Panggil Terduga Pelaku Fetish yang Dilaporkan Model di Malang
Terlapor sudah mengaku
Pihaknya sudah memeriksa terlapor berinisial D.
Terlapor mengakui telah melakukan perbuatan seperti yang dilaporkan oleh para model mukena.
Namun, dari hasil pemeriksaan itu juga belum ditemukan unsur pidana yang bisa menjeratnya.
"Yang bersangkutan kooperatif dan mengakui perbuatannya. Makanya, nanti jika memang ada unsur pidana dari pemeriksaan akan kami proses terkait unsur pidananya," katanya.
Baca juga: Ahli ITE dan Bahasa Dilibatkan Usut Kasus Belasan Model Diduga Jadi Korban Fetish