KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Bupati Bogor Ade Yasin mengizinkan bioskop dibuka kembali, di tengah perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 pada 14-20 September 2021.
Hal itu termuat dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor Nomor 443/419/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan PPKM Level 3 di Kabupaten Bogor.
Dalam SK tersebut, pembukaan gedung-gedung bioskop di Kabupaten Bogor masih berstatus uji coba.
Baca juga: Ganjil Genap di Puncak Bogor Diperpanjang, 8 Pos Disiapkan
"Kita akan lakukan uji coba pembukaan bioskop dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat," kata Ade yang juga sebagai ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Rabu (15/9/2021).
Adapun ketentuan atau persyaratan pembukaan bioskop yakni, wajib menggunakan atau menunjukkan aplikasi Pedulilindungi untuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Baca juga: Bioskop di Malang Boleh Buka, Ini Syarat bagi Pengunjung
Syarat masuk bioskop
Kendati demikian, tegas Ade, pengunjung yang diperbolehkan masuk ke bioskop hanya mereka yang telah mendapatkan status warna hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi.
Artinya, status itu menandakan bahwa seseorang telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap atau dosis kedua.
Baca juga: Bioskop dan Lokasi Wisata di Tegal Segera Dibuka, Simak Aturan dan Syaratnya
"Dalam uji coba ini juga kita batasi jumlah pengunjung bioskop yaitu maksimal 50 persen dari kapasitas," ungkapnya.
"Kemudian pengunjung di bawah usia 12 tahun dilarang masuk," imbuhnya.
Di samping itu, pengunjung dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.
"Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," ucap Ade tanpa menyebutkan bioksop-bioskop mana saja yang telah diizinkan beroperasi di Kabupaten Bogor.
Baca juga: PPKM Level 2 di Kota Tegal, Bioskop dan Tempat Wisata Kembali Buka Mulai Besok