Hal itu termuat dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor Nomor 443/419/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan PPKM Level 3 di Kabupaten Bogor.
Dalam SK tersebut, pembukaan gedung-gedung bioskop di Kabupaten Bogor masih berstatus uji coba.
"Kita akan lakukan uji coba pembukaan bioskop dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat," kata Ade yang juga sebagai ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Rabu (15/9/2021).
Adapun ketentuan atau persyaratan pembukaan bioskop yakni, wajib menggunakan atau menunjukkan aplikasi Pedulilindungi untuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Syarat masuk bioskop
Kendati demikian, tegas Ade, pengunjung yang diperbolehkan masuk ke bioskop hanya mereka yang telah mendapatkan status warna hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi.
Artinya, status itu menandakan bahwa seseorang telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap atau dosis kedua.
"Dalam uji coba ini juga kita batasi jumlah pengunjung bioskop yaitu maksimal 50 persen dari kapasitas," ungkapnya.
"Kemudian pengunjung di bawah usia 12 tahun dilarang masuk," imbuhnya.
Di samping itu, pengunjung dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.
"Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," ucap Ade tanpa menyebutkan bioksop-bioskop mana saja yang telah diizinkan beroperasi di Kabupaten Bogor.
Ganjil genap menuju kawasan wisata
Dalam SK perpanjangan masa PPKM Level 3 tersebut, Ade menambahkan, aturan berupa uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu.
Kemudian, melanjutkan pemberlakuan penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat sampai dengan Minggu.
"Ganjil genap tersebut khusus akses wisata terutama di Puncak dan Sentul," jelas Ade.
https://regional.kompas.com/read/2021/09/16/061345378/bioskop-di-kabupaten-bogor-boleh-buka-ganjil-genap-akhir-pekan-di-puncak