JEMBRANA, KOMPAS.com - Dua sopir travel berinisial SH dan AH ditangkap Polres Jembrana karena diduga memalsukan surat keterangan vaksin.
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, kedua sopir tersebut ditangkap saat hendak menyeberangkan penumpang di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali.
Baca juga: Kisah Sekolah bagi Kakek dan Nenek di Jember, Ajarkan Literasi Digital untuk Mengasuh Cucu
SH mencoba menyeberangkan penumpangnya dengan surat vaksin palsu pada Selasa (17/8/2021). Modus yang sama juga dilakukan AH pada Rabu (18/8/2021).
"Kedua pelaku dari dua LP (laporan polisi) tersebut modusnya sama, di mana kedua pelaku yang berprofesi sebagai sopir meloloskan penumpang dengan menggunakan KTP dan surat vaksin orang lain," kata Wibawa dalam keterangan tertulis, Kamis (19/8/2021).
Wibawa menyebut, kedua pelaku itu sudah terlebih dahulu menyiapkan KTP dan surat vaksin milik orang lain yang akan diberikan kepada para penumpang.
Hal itu bertujuan untuk mengelabui pemeriksaan petugas di Pelabuhan Gilimanuk, Bali.
Namun, upaya kedua sopir itu akhirnya gagal setelah polisi mengetahui surat vaksin yang dibawa palsu.
"Keduanya sudah amankan para pelaku dan akan kami dalami untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait KTP-KTP dan surat vaksin yang sudah digunakan," tuturnya.
Akibat perbuatannya, keduannya dijerat Pasal 263 Ayat 2 KUHP atau Pasal 268 Ayat 2 KUHP atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman enam tahun penjara.
Baca juga: Depresi karena Kehabisan Uang, WN Tanzania dan Anaknya yang Berusia 5 Bulan Segera Dideportasi
Wibawa juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, apalagi saat pandemi Covid-19.
"Ikuti aturan sesuai prosedur yang berlaku dan jangan mudah terpengaruh untuk dibuatkan surat keterangan vaksin palsu agar bisa diloloskan," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.