Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

21 Tahanan Polres Manggarai NTT Terpapar Covid-19

Kompas.com - 14/08/2021, 10:58 WIB
Nansianus Taris,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

RUTENG, KOMPAS.com - Sebanyak 21 orang tahanan di Polres Manggarai, NTT, positif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan rapid test antigen, Kamis (12/8/2021).

Pemeriksaan rapid test antigen dilakukan oleh tim dari Dinas Kesehatan terhadap anggota Polres Manggarai dan seluruh tahanan di halaman Mako Polres Manggarai.

Baca juga: Gubernur Viktor Perpanjang Larangan Kapal Berpenumpang Masuk ke NTT hingga 16 Agustus 2021

Paur Humas Polres Manggarai Ipda Made Budiarsa menjelaskan, kegiatan rapid test antigen bertujuan mendeteksi secara dini penyebaran Covid-19 di lingkungan Polres Manggarai.

Ia menyebut, kegiatan rapid test antigen tersebut diikuti anggota Polres Manggarai berjumlah 175 dan 27 orang tahanan. Pelayanan rapid test dilakukan secara bergantian setiap 5 orang personel.

"Dari hasil rapid test antigen tersebut terdapat 1 orang personel Polres Manggarai dan 21 orang tahanan dinyatakan positif Covid-19," jelas Budiarsa dalam rilis tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (13/8/2021) malam.

Baca juga: Cerita Wanita Asal NTT Maju Jadi Calon Wali Kota Darwin Australia, Ini Alasannya Pilih Jalur Independen

Budiarsa menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaa tersebut, tim medis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai menyampaikan agar anggota Polres Manggarai yang dinyatakan positif untuk melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari.

Sedangkan tahanan yang hasil dinyatakan positif untuk sementara menjalani isolasi di Rutan Polres Manggarai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Regional
Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Regional
Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Regional
Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Regional
Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Regional
Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Regional
TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

Regional
Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com