Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gerebek Aktivitas Penebangan Liar di Lamongan, 2 Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 12/08/2021, 17:51 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Dua warga Kecamatan Ngimbang, Lamongan, berinisial WS (31) dan SO (29), ditangkap polisi karena diduga melakukan aktivitas penebangan liar.

Mereka ketahuan menebang kayu jati di kawasan hutan KPH Mojokerto BKPH Ngimbang RPH Blawi, petak 53 A yang masuk dalam area Desa Sendangrejo, Minggu (8/8/2021).

Baca juga: Dokter Agus Meninggal Terpapar Covid-19, IDI Lamongan: Semoga Tidak Ada Lagi yang Gugur...

Polisi bersama jajaran Perhutani sempat mendapati beberapa orang sedang melakukan penebangan liar saat penggerebekan yang dilakukan pada Minggu dini hari itu.

Namun, sebagian besar penebang liar melarikan diri. Polisi menangkap WS dan SO beserta sejumlah barang bukti.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 14 gelondong kayu jati dengan panjang rata-rata dua meter  dan diameter antara 20 hingga 25 centimeter. Serta sebuah truk dengan nomor polisi S 9860 UB yang digunakan pelaku untuk mengangkut kayu jati yang dicuri.

"Saat akan menangkap, waktu itu situasi gelap gulita. Ada beberapa orang yang berhasil melarikan diri," ujar Plt Kapolsek Ngimbang Iptu Turkhan Badri saat dihubungi, Kamis (12/8/2021).

Kendati demikian, pihak kepolisian berjanji akan terus mengembangkan dan menelusuri kasus illegal logging tersebut.

Termasuk, akan berupaya mengungkap serta menangkap beberapa pelaku lain yang melarikan diri saat penggerebekan dilakukan.

"Saat ini kami sedang melakukan pengembangan kasus. Kami masih mendalaminya, termasuk mencari siapa otak di balik illegal logging ini dan memburu pelaku yang kabur," ucap Turkhan.

Baca juga: Bupati Gresik Sayangkan Masih Banyak Pasien Covid-19 Pilih Isoman di Rumah

Polisi menjerat kedua pelaku yang tertangkap dalam kasus illegal logging tersebut dengan Pasal 83 ayat (1) juncto Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Ancamannya, paling singkat pidana satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta," kata Turkhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

Regional
8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Regional
Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Regional
Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com