Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gedung Korpri Lamongan Disiapkan sebagai Tempat Isolasi Mandiri Terpusat

Kompas.com - 26/07/2021, 20:05 WIB
Hamzah Arfah,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Pemkab Lamongan menyiapkan Gedung Korpri Lamongan yang terletak di Jalan Kusuma Bangsa sebagai lokasi isolasi mandiri terpusat bagi pasien Covid-19.

Adapun, tempat tersebut kini berkapasitas 40 ruang setelah melalui proses modifikasi.

Selain itu, untuk mempermudah pemantauan pasien yang sedang menjalani isolasi mandiri, Pemkab Lamongan juga menyediakan konsultasi secara online dengan arahan langsung dari para ahli kesehatan, dokter, serta tenaga medis.

"Kami membuat di seluruh kecamatan (tempat isolasi), dan untuk di gedung ini (gedung Korpri) kami siapkan 40 ruangan, supaya lebih mudah dalam pengawasan dan pemantauannya. Selain itu, juga ada inovasi untuk yang isolasi mandiri dengan membuat grup ICL (Isoman Center Lamongan)," ujar Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat meninjau gedung Korpri Lamongan, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Bupati Imbau Warga Gunakan Aplikasi Pasar Online Lamongan untuk Berbelanja Saat Pandemi

Sosialisasikan PPKM Level 4

Bupati Lamongan juga melakukan sosialisasi penyesuaian PPKM Level 4 pada seluruh organisasi perangkat daerah dan kecamatan secara virtual.

Hal itu dilakukan sebagai respons cepat atas keputusan Presiden Joko Widodo untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah aturan yang harus diperhatikan oleh warga.

"Memperbolehkan bagi para pedagang untuk berdagang, cuma yang diatur adalah jam tutupnya. Sekaligus tidak ada cangkrukan, yang beli tidak berlama-lama ya sekitar 20 menit, itu kan waktu yang cukup. Bukan berarti 20 menit belum selesai terus diberhentikan, diperhitungkan cukup untuk makan, tidak ada cangkrukan," ucap Yuhronur.

Adapun, pasar tradisional yang menjual sembako diperbolehkan tetap buka.

"Seperti arahan Pak Presiden, pasar rakyat yang menjual sembako diperbolehkan buka. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok, bisa buka maksimal kapasitas 50 persen sampai jam 15.00 WIB, tentu dengan protokol kesehatan ketat," tutur Yuhronur.

Selain pasar rakyat, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil sejenis juga diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB.

Sedangkan warung makan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, mendapat izin buka sampai pukul 20.00 WIB, dengan maksimal waktu makan pengunjung 20 menit.

Baca juga: 4 Kecamatan di Lamongan Zona Merah, Bupati: Kami Ketati PPKM Mikro

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Regional
50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

Regional
Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Regional
Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Regional
Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Regional
Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Regional
26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

Regional
Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Regional
127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

Regional
Kisah Jumadi, Mudik Jalan Kaki 4 Hari 4 Malam dari Jambi ke Lubuk Linggau karena Upah Kerja Tak Dibayar

Kisah Jumadi, Mudik Jalan Kaki 4 Hari 4 Malam dari Jambi ke Lubuk Linggau karena Upah Kerja Tak Dibayar

Regional
Gagalkan Aksi Pencurian hingga Terjungkal, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan

Gagalkan Aksi Pencurian hingga Terjungkal, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan

Regional
Pimpin Apel Usai Cuti Lebaran, Pj Gubernur Sumut: Kehadiran ASN Pemprov Sumut 99,49 Persen

Pimpin Apel Usai Cuti Lebaran, Pj Gubernur Sumut: Kehadiran ASN Pemprov Sumut 99,49 Persen

Regional
Kakek di Kupang Ditangkap Usai Todongkan Senjata Laras Panjang ke Istrinya

Kakek di Kupang Ditangkap Usai Todongkan Senjata Laras Panjang ke Istrinya

Regional
Menyoal Ditetapkannya Anandira, Istri Anggota TNI, sebagai Tersangka Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami

Menyoal Ditetapkannya Anandira, Istri Anggota TNI, sebagai Tersangka Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami

Regional
Penampungan Minyak Mentah di Blora Terbakar, Pemkab Segera Ambil Sikap dengan Pertamina

Penampungan Minyak Mentah di Blora Terbakar, Pemkab Segera Ambil Sikap dengan Pertamina

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com