MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang membebaskan retribusi pelayanan pasar.
Kebijakan ini dilakukan untuk memberikan keringanan kepada pedagang pasar yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang kemudian berganti menjadi PPKM Level 4.
"Ini kita ambil dan rumuskan sejak awal diberlakukannya PPKM Darurat yang saat ini bertransformasi ke PPKM Level 4," kata Wali Kota Malang, Sutiaji melalui keterangan tertulis, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Dilaporkan Atas Dugaan Makar, Direktur LBH Bali: Kriminalisasi dan Mencederai Konstitusi
Berharap ringankan beban pedagang
Sutiaji mengatakan, sejak PPKM Darurat diberlakukan pada 3 Juli 2021, aktivitas perdagangan di pasar menurun. Hal ini membuat penghasilan pedagang ikut menurun.
Sutiaji berharap, kebijakan pembebasan retribusi tersebut mempu meringankan beban para pedagang di pasar.
"Salah satu yang kita cermati adalah penurunan aktivitas perdagangan di pasar rakyat. Diharapkan dengan diberikan pembebasan ini, dapat memberi kelonggaran para pedagang dari himpitan situasi pandemi dan dapat memberi semangat serta rasa tenang para pedagang untuk beraktivitas usaha," katanya.