Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdampak PPKM, Pemkot Malang Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Kompas.com - 05/08/2021, 12:17 WIB
Andi Hartik,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang membebaskan retribusi pelayanan pasar.

Kebijakan ini dilakukan untuk memberikan keringanan kepada pedagang pasar yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang kemudian berganti menjadi PPKM Level 4.

"Ini kita ambil dan rumuskan sejak awal diberlakukannya PPKM Darurat yang saat ini bertransformasi ke PPKM Level 4," kata Wali Kota Malang, Sutiaji melalui keterangan tertulis, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: Dilaporkan Atas Dugaan Makar, Direktur LBH Bali: Kriminalisasi dan Mencederai Konstitusi

 

Berharap ringankan beban pedagang

Sutiaji mengatakan, sejak PPKM Darurat diberlakukan pada 3 Juli 2021, aktivitas perdagangan di pasar menurun. Hal ini membuat penghasilan pedagang ikut menurun.

Sutiaji berharap, kebijakan pembebasan retribusi tersebut mempu meringankan beban para pedagang di pasar.

"Salah satu yang kita cermati adalah penurunan aktivitas perdagangan di pasar rakyat. Diharapkan dengan diberikan pembebasan ini, dapat memberi kelonggaran para pedagang dari himpitan situasi pandemi dan dapat memberi semangat serta rasa tenang para pedagang untuk beraktivitas usaha," katanya.

Baca juga: Mengenang Digma Marchya, Mahasiswa Semester 6 yang Meninggal karena Covid-19, Jadi Relawan Swab Tracing di Kediri

 

Pembebasan retribusi tersebut akan diatur melalui peraturan wali kota. Rancangan peraturan wali kota tentang pembebasan retribusi pelayanan pasar tersebut ditarget selesai hari ini.

Pembebasan retribusi itu sesuai dengan Pasal 63 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum.

Pasal itu memuat bahwa wali kota dapat memberikan pembebasan retribusi daerah kepada wajib retribusi atau terhadap objek retribusi tertentu.

"Terlebih pada kondisi dan situasi seperti saat ini," katanya.

Baca juga: Keluarga dan Pelayat yang Berkontak Erat dengan Almarhum Bupati Yasin Payapo Jalani Tes Swab

Pembebasan retribusi daerah yang dimaksud dalam ketentuan meliputi pembebasan atas pokok retribusi pelayanan pasar dan pembebasan atas pokok retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan.

Diketahui, Pemerintah Kota Malang menerapkan PPKM Darurat yang kemudian berganti menjadi PPKM Level 4. PPKM itu berlangsung sejak 3 Juli 2021 hingga saat ini.

Salah satu yang terdampak aturan PPKM itu adalah pasar tradisional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com