Salin Artikel

Terdampak PPKM, Pemkot Malang Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Kebijakan ini dilakukan untuk memberikan keringanan kepada pedagang pasar yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang kemudian berganti menjadi PPKM Level 4.

"Ini kita ambil dan rumuskan sejak awal diberlakukannya PPKM Darurat yang saat ini bertransformasi ke PPKM Level 4," kata Wali Kota Malang, Sutiaji melalui keterangan tertulis, Kamis (5/8/2021).

Berharap ringankan beban pedagang

Sutiaji mengatakan, sejak PPKM Darurat diberlakukan pada 3 Juli 2021, aktivitas perdagangan di pasar menurun. Hal ini membuat penghasilan pedagang ikut menurun.

Sutiaji berharap, kebijakan pembebasan retribusi tersebut mempu meringankan beban para pedagang di pasar.

"Salah satu yang kita cermati adalah penurunan aktivitas perdagangan di pasar rakyat. Diharapkan dengan diberikan pembebasan ini, dapat memberi kelonggaran para pedagang dari himpitan situasi pandemi dan dapat memberi semangat serta rasa tenang para pedagang untuk beraktivitas usaha," katanya.


Pembebasan retribusi tersebut akan diatur melalui peraturan wali kota. Rancangan peraturan wali kota tentang pembebasan retribusi pelayanan pasar tersebut ditarget selesai hari ini.

Pembebasan retribusi itu sesuai dengan Pasal 63 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum.

Pasal itu memuat bahwa wali kota dapat memberikan pembebasan retribusi daerah kepada wajib retribusi atau terhadap objek retribusi tertentu.

"Terlebih pada kondisi dan situasi seperti saat ini," katanya.

Pembebasan retribusi daerah yang dimaksud dalam ketentuan meliputi pembebasan atas pokok retribusi pelayanan pasar dan pembebasan atas pokok retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan.

Diketahui, Pemerintah Kota Malang menerapkan PPKM Darurat yang kemudian berganti menjadi PPKM Level 4. PPKM itu berlangsung sejak 3 Juli 2021 hingga saat ini.

Salah satu yang terdampak aturan PPKM itu adalah pasar tradisional.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/05/121740978/terdampak-ppkm-pemkot-malang-bebaskan-retribusi-pedagang-pasar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke