Pembebasan retribusi tersebut akan diatur melalui peraturan wali kota. Rancangan peraturan wali kota tentang pembebasan retribusi pelayanan pasar tersebut ditarget selesai hari ini.
Pembebasan retribusi itu sesuai dengan Pasal 63 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal itu memuat bahwa wali kota dapat memberikan pembebasan retribusi daerah kepada wajib retribusi atau terhadap objek retribusi tertentu.
"Terlebih pada kondisi dan situasi seperti saat ini," katanya.
Baca juga: Keluarga dan Pelayat yang Berkontak Erat dengan Almarhum Bupati Yasin Payapo Jalani Tes Swab
Pembebasan retribusi daerah yang dimaksud dalam ketentuan meliputi pembebasan atas pokok retribusi pelayanan pasar dan pembebasan atas pokok retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan.
Diketahui, Pemerintah Kota Malang menerapkan PPKM Darurat yang kemudian berganti menjadi PPKM Level 4. PPKM itu berlangsung sejak 3 Juli 2021 hingga saat ini.
Salah satu yang terdampak aturan PPKM itu adalah pasar tradisional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.