Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batalkan Jual Beli Tanah, Kakek 63 Tahun Asal Semarang Dijebloskan Tetangga ke Penjara

Kompas.com - 02/08/2021, 14:10 WIB
Dian Ade Permana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang melibatkan Suryadi (63) saat ini ditangani Polsek Gunungpati Polrestabes Semarang.

Suryadi yang akan menjual tanahnya seluas 2.300 meter ini ditahan karena dianggap melakukan penipuan karena membatalkan uang tanda jadi yang telah diterima sebesar Rp 30 juta.

"Kasusnya Suryadi sedang ditangani Polsek Gunungpati," Kapolsek Gunungpati AKP Agung Yudiawan saat dihubungi wartawan, Senin (2/8/2021).

Baca juga: 3 Warga Perusak Ambulans dan Perebut Jenazah Covid-19 di Jember Terancam 5 Tahun Penjara

Sementara itu, kuasa hukum Suryadi, Yohanes Sugiwiyarno mengatakan, kliennya ditahan di Polsek Gunungpati sejak 26 Juli 2021.

Kasus bermula saat warga Pakintelan, Gunungpati, Kota Semarang, ini membatalkan jual beli tanah kepada tetangganya berinisial S pada Mei 2020.

"Saat itu dia didatangi seorang makelar MD yang berniat membeli tanah Suryadi seluas sekitar 2.300 meter persegi. Suryadi minta per meter Rp 1 juta," jelasnya.

Setelah beberapa kali pertemuan, Suryadi bersedia melepas tanahnya dengan harga Rp 900.000 per meter.

"Alasan Suryadi karena menurut MD tanah itu akan digunakan untuk kepentingan umat melalui ikatan persaudaraan haji Indonesia (IPHI) untuk dibangun gedung haji," jelas Yohanes.

Baca juga: Pilih Dipenjara daripada Bayar Denda PPKM, Asep: Kaget, Saya Pikir Ditahan di Mapolsek, tapi Saya Siap

Setelah itu, Suryadi diajak MD ke rumah S. Sesampainya di rumah pembeli S, Suryadi diperlihatkan uang Rp 50 juta sebagai tanda jadi.

"Namun itu yang diserahkan hanya Rp 30 juta, dan yang Rp 20 juta disimpan S, katanya untuk jaga-jaga kalau ada keperluan lain," ungkapnya.

Suryadi lalu diminta menandatangani kuitansi tanda jadi yang dibuat S.

Namun, ketika sudah ditandatangani, fotokopi kuitansi itu tidak diberikan kepada Surayadi.

"Ternyata di kuintasi itu ada tambahan tulisan, kalau pembeli membatalkan maka uang tanda jadi hilang, namun kalau penjual yang membatalkan harus mengganti tiga hingga 10 kali lipat," paparnya.

Permasalahan mulai terjadi saat Agustus 2020. Saat ada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sudah jadi, ada kesalahan administrasi.

"Kemudian prosesnya diurus oleh MD, dan setelah sertifikat beres, Suryadi menanyakan mengenai kelanjutan proses jual beli tanahnya," jelas Yohanes.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Regional
Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Regional
Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Regional
Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Regional
Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Regional
Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

Regional
Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Regional
Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Regional
Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Sastra Tutur Senandung Jolo Muaro Jambi Raih Rekor Muri

Sastra Tutur Senandung Jolo Muaro Jambi Raih Rekor Muri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com