Salin Artikel

Batalkan Jual Beli Tanah, Kakek 63 Tahun Asal Semarang Dijebloskan Tetangga ke Penjara

SEMARANG, KOMPAS.com - Kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang melibatkan Suryadi (63) saat ini ditangani Polsek Gunungpati Polrestabes Semarang.

Suryadi yang akan menjual tanahnya seluas 2.300 meter ini ditahan karena dianggap melakukan penipuan karena membatalkan uang tanda jadi yang telah diterima sebesar Rp 30 juta.

"Kasusnya Suryadi sedang ditangani Polsek Gunungpati," Kapolsek Gunungpati AKP Agung Yudiawan saat dihubungi wartawan, Senin (2/8/2021).

Sementara itu, kuasa hukum Suryadi, Yohanes Sugiwiyarno mengatakan, kliennya ditahan di Polsek Gunungpati sejak 26 Juli 2021.

Kasus bermula saat warga Pakintelan, Gunungpati, Kota Semarang, ini membatalkan jual beli tanah kepada tetangganya berinisial S pada Mei 2020.

"Saat itu dia didatangi seorang makelar MD yang berniat membeli tanah Suryadi seluas sekitar 2.300 meter persegi. Suryadi minta per meter Rp 1 juta," jelasnya.

Setelah beberapa kali pertemuan, Suryadi bersedia melepas tanahnya dengan harga Rp 900.000 per meter.

"Alasan Suryadi karena menurut MD tanah itu akan digunakan untuk kepentingan umat melalui ikatan persaudaraan haji Indonesia (IPHI) untuk dibangun gedung haji," jelas Yohanes.

Setelah itu, Suryadi diajak MD ke rumah S. Sesampainya di rumah pembeli S, Suryadi diperlihatkan uang Rp 50 juta sebagai tanda jadi.

"Namun itu yang diserahkan hanya Rp 30 juta, dan yang Rp 20 juta disimpan S, katanya untuk jaga-jaga kalau ada keperluan lain," ungkapnya.

Suryadi lalu diminta menandatangani kuitansi tanda jadi yang dibuat S.

Namun, ketika sudah ditandatangani, fotokopi kuitansi itu tidak diberikan kepada Surayadi.

"Ternyata di kuintasi itu ada tambahan tulisan, kalau pembeli membatalkan maka uang tanda jadi hilang, namun kalau penjual yang membatalkan harus mengganti tiga hingga 10 kali lipat," paparnya.

Permasalahan mulai terjadi saat Agustus 2020. Saat ada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sudah jadi, ada kesalahan administrasi.

"Kemudian prosesnya diurus oleh MD, dan setelah sertifikat beres, Suryadi menanyakan mengenai kelanjutan proses jual beli tanahnya," jelas Yohanes.

Dalam prosesnya, Suryadi yang meminta harga jual Rp 900.000 per meter persegi, oleh MD dan S dianggap menjual Rp 900 juta untuk seluruh luasan tanah.

"Karena itu, Suryadi membatalkan perjanjian jual belinya. Dia juga berniat mengembalikan tanda jadi," ungkapnya.

Namun, S dan MD meminta pengembalian 10 kali uang tanda jadi yang telah diterima, yakni Rp 300 juta.

"Karena Suryadi tidak mampu, akhirnya ada mediasi juga di kantor kelurahan. Kemudian turun lagi menjadi lima kali lipat, hingga disepakati penggantian tiga kali lipat dari tanda jadi," kata Yohanes.

Karena pembatalan tersebut, Suryadi dianggap melakukan penipuan dan ditahan di Polsek Gunungpati.

"Klien kami dianggap melanggar Pasal 378 dan 372. Ini kan aneh, tidak ada yang tertipu dan ini masalah perdata. Tanah milik klien, uang tanda jadi juga siap dikembalikan, kok malah dianggap melanggar hukum," jelasnya.

Karenanya, Yohanes menegaskan, akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap kasus yang membelit kliennya tersebut.

"Kami hanya menginginkan keadilan karena penyidik tergesa-gesa mengambil keputusan menahan klien kami dan mengabaikan ada faktor mediasi juga," paparnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/02/141048078/batalkan-jual-beli-tanah-kakek-63-tahun-asal-semarang-dijebloskan-tetangga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke