KOMPAS.com - Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi, warga Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, telah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021) siang.
Diketahui, Asep divonis bersalah setelah terbukti melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pada Selasa (13/7/2021) lalu.
Saat itu, dalam sidang virtual yang digelar Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin hakim Abdul Gofur, Asep divonis denda Rp 5 juta atau subsider kurungan 3 hari penjara.
Baca juga: Kaget, Saya Kira Ditahannya di Polsek atau Polres, Ternyata di Lapas, tapi...
Setelah putusan itu, Asep pun memilih untuk dipenjara 3 hari daripada membayar denda Rp 5 juta.
Agus Suparman (56), ayah kandung Asep mengatakan, sebelum anaknya dijebloskan ke penjara, ia sudah meminta beberapa kali kepada sang anak untuk tidak memilih hukuman kurungan dan lebih baik membayar denda.
Namun, saat itu, kata Agus, Asep tetap bersikukuh untuk menjalani hukuman penjara daripada membayar denda tersebut.
"Pilihannya tetap sama, ingin jalani hukuman daripada bayar dendanya. Kalau saya sebagai orangtua menuruti saja keputusan anak," kata Agus kepada wartawa seusai mengantar anaknya ke Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Kamis siang.
Baca juga: Anaknya Pilih Dipenjara daripada Bayar Rp 5 Juta, Ayah Pemilik Kedai Kopi: Saya Bangga