MAUMERE, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus korupsi proyek Puskesmas Bola, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka, NTT, berinisial DB dan DK, dikenai hukuman masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara dan 5 tahun 6 bulan penjara.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sikka, Nurbadi Yunarko menerangkan, DB yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) diputus dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan penjara dengan pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara, DK yang berperan sebagai kontraktor pelaksana diputus dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dengan pidana denda Rp 200 juta, pidana tambahan suksider 1 tahun penjara dan subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Cerita Polisi di Riau Nekat Gendong Pria Suspek Covid-19 ke RS Saat Warga Lain Tak Berani
Nurbadi menjelaskan, dalam proses pembuktian, keduanya dinyatakan terbukti bersalah.
“Dalam proses pembuktian itu, telah dibuktikan dan dinyatakan terbukti. Kita sudah eksekusi juga dan mereka tidak ada upaya untuk melakukan banding,” jelas Nurbadi kepada awak media.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Maumere, menahan kontraktor pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Puskesmas Bola, di Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka, NTT, Kamis (10/12/2020).
DDK selaku kontraktor pelaksana ditetapkan jadi tersangka, pada Kamis (3/12/2020). Sementara DB selaku PPK ditetapkan tersangka, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Pengakuan Pria dalam Video Viral Terobos Penyekatan: Saya Tarik Polisi ke Pinggir karena...