MADIUN, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Madiun Kota menangkap AA (23), warga Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Pemuda itu ditangkap karena mengunggah komentar yang diduga bernada menghina profesi wartawan di media sosial.
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, pria itu ditangkap setelah beberapa wartawan melapor dugaan penghinaan profesi jurnalis tersebut.
Sejumlah wartawan di Madiun melaporkan dugaan penghinaan yang dilakoni AA ke Mapolres Madiun Kota, Selasa (20/7/2021).
Atas laporan itu, polisi menangkap AA di kediamannya di Kabupaten Magetan, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Warga Isoman Tolak Dipindah di Isolasi Terpadu, Wali Kota Madiun Pinjami Oksimeter
Saat ditangkap, pria berinisial AA itu mengakui menulis dan mengunggah komentar bernada hinaan tersebut.
“Pelaku sudah mengakui dan sudah meminta maaf,” kata Dewa saat dikonfirmasi, Kamis (29/7/2021).
Kasus itu bermula saat AA mengomentari unggahan video yang memperlihatkan seorang warga menghirup napas pasien Covid-19 di rumah sakit.
“Layo endi vidio pas detik” e wonge mati (lha iya mana video saat orangnya meninggal).. tenan kenak korona opo Ra (betul terkena corona atau tidak).. opo mati mergo obat (atau mati karena obat). Neng agama wae di ajarne (di agama saja diajarkan).. pekerjaan paling hina itu seorang wartawan.. kenapa bisa hina.. karna selalu menyampaikan berita untuk saling memfitnah sana sini.. alias hoax,” tulis akun AA di kolom komentar.
Terhadap kasus ini, pria berinisial AA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya empat tahun penjara.