LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 7 daerah di Provinsi Lampung berstatus zona merah Covid-19.
Zona merah berarti wilayah tersebut memiliki tingkat risiko tinggi dalam penularan virus corona.
Adapun 7 daerah zona merah itu yakni, Kota Bandar Lampung, Metro, Kabupaten Tanggamus, dan Lampung Selatan.
"Kemudian Lampung Timur, Pesawaran dan Pringsewu," kata Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana seperti dikutip dari Antara, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Gerah Jatah Vaksin di Lampung Sedikit hingga Rakyat Trauma, Gubernur Arinal Akan Surati Jokowi
Sedangkan, 8 daerah berstatus zona oranye, atau berisiko sedang.
Sebanyak 8 daerah tersebut yaitu Kabupaten Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Barat, Pesisir Barat, dan Mesuji.
Kemudian Waykanan, Tulangbawang dan Tulangbawang Barat.
"Jadi Lampung Utara yang sebelumnya zona merah, sekarang berubah oranye. Sementara daerah yang baru ditetapkan zona merah oleh pusat, yaitu Tanggamus, Metro dan Lampung Selatan," kata Reihana.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 27 Juli 2021