Salin Artikel

7 Daerah di Lampung Jadi Zona Merah Covid-19

Zona merah berarti wilayah tersebut memiliki tingkat risiko tinggi dalam penularan virus corona.

Adapun 7 daerah zona merah itu yakni, Kota Bandar Lampung, Metro, Kabupaten Tanggamus, dan Lampung Selatan.

"Kemudian Lampung Timur, Pesawaran dan Pringsewu," kata Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana seperti dikutip dari Antara, Selasa (27/7/2021).

Sedangkan, 8 daerah berstatus zona oranye, atau berisiko sedang.

Sebanyak 8 daerah tersebut yaitu Kabupaten Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Barat, Pesisir Barat, dan Mesuji.

Kemudian Waykanan, Tulangbawang dan Tulangbawang Barat.

"Jadi Lampung Utara yang sebelumnya zona merah, sekarang berubah oranye. Sementara daerah yang baru ditetapkan zona merah oleh pusat, yaitu Tanggamus, Metro dan Lampung Selatan," kata Reihana.


Data kasus baru

Pada Selasa ini, kasus Covid-19 di Lampung juga mengalami penambahan sebanyak 581 kasus, sehingga akumulasi orang yang sudah terinfeksi virus corona berjumlah 32.316 orang.

Adapun rincian kasus baru yakni, Kota Bandarlampung dengan 120 kasus; Metro 19; Pringsewu 34; Pesawaran 22; Lampung Timur 74; dan Lampung Barat 52.

Kemudian Lampung Selatan 86; Mesuji 5; Tanggamus 29; Lampung Utara 72; Lampung Tengah 36; Tulangbawang Barat 21; dan Pesisir Barat 11.

Kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 di Lampung masih terus bertambah menjadi totalnya 1.908 kasus.

Pada Selasa ini, terdapat 52 kasus meninggal dunia.

"Sedangkan untuk pasien sembuh hingga kini berjumlah 24.776, setelah 347 orang dinyatakan telah selesai isolasi," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/28/155435878/7-daerah-di-lampung-jadi-zona-merah-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke