KOMPAS.com - Dua gambar berisi seruan aksi unjuk rasa diunggah Risman Soulissa di akun Facebook-nya pada 21 Juli 2021.
Tampak dalam unggahan itu seruan untuk mencopot Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku, dan Wali Kota Ambon.
Buntut unggahan tersebut, Risman ditangkap oleh anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Mahasiswa Universitas Pattimura, Ambon, ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Unggah Seruan Demo Copot Jokowi, Mahasiswa di Ambon Ditangkap Polisi dan Jadi Tersangka
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Isack Leatemia menyebutkan, unggahan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon itu memuat ujaran kebencian.
“Tersangka mem-posting dua gambar beserta keterangannya yang memuat ujaran kebencian,” ujarnya, Senin (26/7/2021).
Isack menjelaskan, tindakan tersangka dinilai telah menyalahi ketentuan Pasal 45A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
“Perbuatan tersangka menyebarkan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ucapnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.