Anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menjemput dan kemudian menangkap Risman pada Minggu (25/7/2021).
Ia dibekuk di sekitar tempat tinggalnya di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
“Benar. Yang bersangkutan telah ditangkap dan saat ini telah resmi ditahan,” jelas Kepala Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang, Senin.
Baca juga: Pura-pura Jadi Polisi, Komplotan Ini Ternyata Incar Motor Korban, 2 Pelaku Ditangkap, 4 Buron
Risman lantas diperiksa oleh penyidik di kantor Polresta Pulau Ambon sekitar delapan jam.
Setelahnya, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.
“Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kalau soal teknisnya silahkan ke Kasat Reskrim saja,” terang Leo.
Salah satu kuasa hukum tersangka, Firdaus Arey, menganggap polisi terlalu memaksakan penangkapan terhadap kliennya.
Pasalnya, Risman hanya mengunggah seruan demo dan langsung ditangkap.
“Setelah kita baca surat penangkapan itu memang seakan-akan penangkapan ini dipaksakan. Jadi ada upaya pembungkaman, ini tidak sehat untuk demokrasi,” tandasnya.
Baca juga: Jual Beli Surat PCR Palsu Terbongkar, Petugas Awalnya Temukan Kejanggalan di Bagian Stempel
Selain itu, imbuh Firdaus, polisi bertindak arogan saat menangkap kliennya. Menurutnya, penangkapan itu tidak sesuai prosedur hukum.
“Klien kami ditangkap seperti seorang teroris. Tidak ada surat penangkapan, nanti setelah klien kami tiba di Polresta barulah disodorkan surat penangkapan,” bebernya, Senin.
Oleh karena itu, Firdaus menegaskan bahwa pihaknya bakal mengawal kasus ini sampai tuntas.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor: Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.