Salin Artikel

Serukan Demo Copot Presiden Jokowi, Mahasiswa Ditangkap Polisi, Ungahannya Disebut Sebar Ujaran Kebencian

KOMPAS.com - Dua gambar berisi seruan aksi unjuk rasa diunggah Risman Soulissa di akun Facebook-nya pada 21 Juli 2021.

Tampak dalam unggahan itu seruan untuk mencopot Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku, dan Wali Kota Ambon.

Buntut unggahan tersebut, Risman ditangkap oleh anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Mahasiswa Universitas Pattimura, Ambon, ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Isack Leatemia menyebutkan, unggahan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon itu memuat ujaran kebencian.

“Tersangka mem-posting dua gambar beserta keterangannya yang memuat ujaran kebencian,” ujarnya, Senin (26/7/2021).

Isack menjelaskan, tindakan tersangka dinilai telah menyalahi ketentuan Pasal 45A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

“Perbuatan tersangka menyebarkan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ucapnya.

Anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menjemput dan kemudian menangkap Risman pada Minggu (25/7/2021).

Ia dibekuk di sekitar tempat tinggalnya di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

“Benar. Yang bersangkutan telah ditangkap dan saat ini telah resmi ditahan,” jelas Kepala Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang, Senin.

Risman lantas diperiksa oleh penyidik di kantor Polresta Pulau Ambon sekitar delapan jam.

Setelahnya, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.

“Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kalau soal teknisnya silahkan ke Kasat Reskrim saja,” terang Leo.

Tanggapan kuasa hukum

Salah satu kuasa hukum tersangka, Firdaus Arey, menganggap polisi terlalu memaksakan penangkapan terhadap kliennya.

Pasalnya, Risman hanya mengunggah seruan demo dan langsung ditangkap.

“Setelah kita baca surat penangkapan itu memang seakan-akan penangkapan ini dipaksakan. Jadi ada upaya pembungkaman, ini tidak sehat untuk demokrasi,” tandasnya.

Selain itu, imbuh Firdaus, polisi bertindak arogan saat menangkap kliennya. Menurutnya, penangkapan itu tidak sesuai prosedur hukum.

“Klien kami ditangkap seperti seorang teroris. Tidak ada surat penangkapan, nanti setelah klien kami tiba di Polresta barulah disodorkan surat penangkapan,” bebernya, Senin.

Oleh karena itu, Firdaus menegaskan bahwa pihaknya bakal mengawal kasus ini sampai tuntas.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor: Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2021/07/26/193420878/serukan-demo-copot-presiden-jokowi-mahasiswa-ditangkap-polisi-ungahannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke