SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten membongkar sindikat pemalsu surat rapid test antigen di Kawasan Pelabuhan Merak, Banten.
Lima orang tersangka diamankan salah satunya ada dokter.
Kelima tersangka yakni DSI (43), RO (28), YT (20), RS (20) dan RF (31) sebagai dokter di salah satu klinik di Gerem, Kota Cilegon, Banten.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 26 Juli 2021
"Para tersangka sindikat pemalsuan surat rapid test antigen sebagai syarat menyebrang di Pelabuhan Merak" kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal kepada wartawan. Senin (26/7/2021).
Dijelaskan Ade, dari lima tersangka mempunyai peran masing- masing. Tersangka DSI dan RF berperan sebagai penyedia dan pembuat surat rapid test antigen palsu.
Baca juga: Puluhan Warga Makan Bersama di Jalan hingga Polisi Turun Tangan, Begini Ceritanya
Tersangka DSI membuat surat dengan cara mengubah identitas sesuai KTP penumpang menggunakan komputer di rumah milik dr. RF.
"Surat dibuat tanpa melalukan prosedur pemeriksaan kesehatan yang semestinya," ujar Ade.
Kemudian untuk tersangka RO dan YT dan RS menyediakan jasa kendaraan dan menawarkan dan mencari penumpang yang tidak memiliki surat keterangan rapid test antigen.
"Satu orang dikenakan tarif Rp100.000, dan ini omzetnya dalam satu hari bisa sampai jutaan. Sehari bisa puluhan surat antigen yang dibuatkan," kata Ade.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.