Diungkapkan Ade, sindikat sudah menjalankan aksinya sejak bulan Mei 2021. Namun, permintaan pembuatan meningkat sejak diterapkannya PPKM Darurat.
"PPKM Darurat diberlakukan dengan sasarannya penumpang yang kesulitan mendapatkan surat antigen asli," ungkap Ade.
Dua tersangka yakni RF dan DSI dikenakan pasal 263 KUH Pidana ayat (1) dan pasal 268 KUHPidana ayat (1) dan UU RI No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU RI No. 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana.
Sedangkan tiga tersangka YT, RO, dan RS dikenakan pasal 263 KUH Pidana ayat (2) dan Pasal 268 KUH Pidana ayat (2) dan UU RI No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU RI No. 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 KUH Pidana.
"Kelimanya diancam pidana selama 10 tahun penjara," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.