KOMPAS.com - Terekam video sedang pesta minuman keras (miras) di kantor, sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) terkena sanksi.
Menurut Plt Kepala Satpol PP Ende Eman Taji, total ada 28 anggota Satpol PP yang dijatuhi sanksi.
Rinciannya, 21 anggota menjalani pembinaan fisik selama tiga hari. Lalu, ada empat anggota ditahan selama 14 hari dan 3 lainnya dirumahkan.
"Tiga orang dirumahkan," kata Eman.
Baca juga: Ini Alasan Desy Ratnasari Tak Mengaku Anggota DPR saat Kena Razia PPKM Darurat
Eman meminta maaf kepada masyarakat terkait ulah para anggotanya tersebut.
Menurut Eman, pesta miras itu digelar saat acara ulang tahun salah satu senior anggota Satpol PP.
Dalam video yang beredar, tampak seorang pria berseragam Satpol PP menari dengan seorang perempuan berpakaian hitam dan keduanya tak memakai masker.
Baca juga: Video Viral 28 Anggota Satpol PP Pesta Minuman Beralkohol, Kasatpol PP Ende: Sudah Disanksi
Sementara ada sejumlah anggota Satpol PP yang duduk bersama sambil minum minuman keras. Salah satu anggota menuangkan miras ke gelas milik salah satu anggota.
Video tersebut pun menuai protes dari warganet.
Baca juga: Ketua DPRD Ketapang Diduga Joget Tanpa Prokes di Kerumunan, Ini Penjelasan Polisi
"Terhadap mereka yang ikut dalam acara, saya sudah memberikan pembinaan disiplin dengan sanksi," kata Eman.
(Penulis: Kontributor Maumere, Nansianus Taris | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.