Salin Artikel

Terekam Video Pesta Miras di Kantor, 3 Anggota Satpol PP Dirumahkan

KOMPAS.com - Terekam video sedang pesta minuman keras (miras) di kantor, sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) terkena sanksi.

Menurut Plt Kepala Satpol PP Ende Eman Taji, total ada 28 anggota Satpol PP yang dijatuhi sanksi. 

Rinciannya, 21 anggota menjalani pembinaan fisik selama tiga hari. Lalu, ada empat anggota ditahan selama 14 hari dan 3 lainnya dirumahkan.

"Tiga orang dirumahkan," kata Eman.

Eman meminta maaf kepada masyarakat terkait ulah para anggotanya tersebut.

Pesta ulang tahun

Menurut Eman, pesta miras itu digelar saat acara ulang tahun salah satu senior anggota Satpol PP.

Dalam video yang beredar, tampak seorang pria berseragam Satpol PP menari dengan seorang perempuan berpakaian hitam dan keduanya tak memakai masker.

Sementara ada sejumlah anggota Satpol PP yang duduk bersama sambil minum minuman keras. Salah satu anggota menuangkan miras ke gelas milik salah satu anggota.

Video tersebut pun menuai protes dari warganet.

"Terhadap mereka yang ikut dalam acara, saya sudah memberikan pembinaan disiplin dengan sanksi," kata Eman.

(Penulis: Kontributor Maumere, Nansianus Taris | Editor: Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2021/07/19/085039178/terekam-video-pesta-miras-di-kantor-3-anggota-satpol-pp-dirumahkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke