KOMPAS.com - Anggota Polres Tanggamus, Lampung, telah menangkap dua terduga pelaku yang merupakan pasangan sesama jenis, BM (21) alias Alan dan SA (33).
Keduanya diduga terlibat dalam aksi pembunuhan seorang pemilik konter berinisial D di pada Minggu (6/7/2021).
Berdasar penyelidikan sementara polisi, pembunuhan sadis itu diduga karena rasa dendam BM kepada D yang dianggap berbohong soal uang jasa kencan.
Baca juga: Dendam soal Uang Kencan, Bos Konter Pulsa Tewas di Tangan Pasangan Sesama Jenisnya
Berikut ini faktanya:
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu (Iptu) Ramon Zamora, BM mengaku dendam karena korban sering berbohong soal uang jasa kencan.
BM mengaku telah lama mengenal korban. Lalu, sikap korban berubah setelah menikah meski keduanya masih sering kencan.
"Motif pembunuhan ini karena pelaku BM dendam kepada korban yang menurutnya sering berbohong dalam membayar uang jasa kencan," katanya Kamis (15/7/2021).
Ramon menjelaskan, BM lalu mengontak SA dan mengajaknya menghabisi nyawa korban.
Keduanya lalu menyusun rencana pembunuhan tersebut. Saat itu, BM berpura-pura mengajak kencan korban.
Setelah itu, BM menjemput korban ke salah satu kebun di Dusun Kebumen, Pekon (desa) Banjar Agung, Kecamatan Pugung.Sebelumnnya, SA telah menunggu korban dan BM di lokasi tersebut.
Baca juga: Saya Bangga, Meski Sebetulnya Saat Ini Bisa Bayar Langsung Denda Rp 5 Juta
Setelah BM dan korban berhubungan badan di sebuah gubuk, korban memberi uang sebesar Rp 300.000. Uang itu ditolak BM karena uang jasa kencan seharusnya Rp 500.000.
BM segera mengambil senjata tajam yang sudah disiapkannya dan menusuk korban di bagian dada sebanyak 24 kali.