PURWOKERTO, KOMPAS.com - Penyekatan dan penutupan jalan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akan diperketat mulai Jumat (16/72021) hingga Kamis (22/7/2021).
Humas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Polresta Banyumas AKP R Manggala mengatakan, pada tanggal tersebut hanya pekerja sektor esensial dan kritikal yang bisa masuk ke Banyumas.
"Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal dapat melintas dengan membawa surat tanda registrasi Pekerja (STRP)," kata Manggala kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Tak Lagi Mampu Sediakan Peti Mati untuk Pasien Covid-19, Pemkab Banyumas Minta Bantuan Pengusaha
Pekerja di sektor esensial dan kritikal, kata Manggala, dapat mengurus STRP di Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinakerkop-UKM) Banyumas.
Selain STRP, pekerja yang akan masuk ke Banyumas juga harus menunjukkan sertifikat vaksinasi pertama, hasil tes antigen dan kartu tanda anggota (KTA) bagi tenaga kesehatan, Polri dan TNI.
"Di luar itu putar balik, di rumah saja," tegas Menggala.
Baca juga: Stok Langka, PMI Banyumas Pinjamkan Tabung Oksigen untuk Pasien Covid-19 yang Isoman, Begini Caranya
Berikut titik jalan yang ditutup dan disekat selama PPKM darurat di Banyumas:
Ring 1 (dalam kota Purwokerto)
1. Simpang Palma
2. Simpang Pasar Wage
3. Simpang KPKN
4. Simpang Omnia
5. Simpang GOR/ Meotel
6. Simpang Lapangan Glempang
Ring 2 ( jalur masuk Purwokerto)