PURWOKERTO, KOMPAS.com - Penyekatan dan penutupan jalan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akan diperketat mulai Jumat (16/72021) hingga Kamis (22/7/2021).
Humas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Polresta Banyumas AKP R Manggala mengatakan, pada tanggal tersebut hanya pekerja sektor esensial dan kritikal yang bisa masuk ke Banyumas.
"Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal dapat melintas dengan membawa surat tanda registrasi Pekerja (STRP)," kata Manggala kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (15/7/2021).
Pekerja di sektor esensial dan kritikal, kata Manggala, dapat mengurus STRP di Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinakerkop-UKM) Banyumas.
Selain STRP, pekerja yang akan masuk ke Banyumas juga harus menunjukkan sertifikat vaksinasi pertama, hasil tes antigen dan kartu tanda anggota (KTA) bagi tenaga kesehatan, Polri dan TNI.
"Di luar itu putar balik, di rumah saja," tegas Menggala.
Berikut titik jalan yang ditutup dan disekat selama PPKM darurat di Banyumas:
Ring 1 (dalam kota Purwokerto)
1. Simpang Palma
2. Simpang Pasar Wage
3. Simpang KPKN
4. Simpang Omnia
5. Simpang GOR/ Meotel
6. Simpang Lapangan Glempang
Ring 2 ( jalur masuk Purwokerto)
1. Simpang Kalibogor
2. Simpang Tanjung
3. Simpang Karangpucung
4. Simpang Samsat
5. Simpang TRAP
6. Simpang Berkoh
7. Simpang Mersi
8. Simpang MAN 1
9. Simpang Pabuaran
10. Bundaran Baturraden
11. Simpang Kebumen
12. Simpang Pasar Cerme
13. Simpang Karangjambu
14. Simpang Bobosan
Ring 3 (perbatasan Kabupaten Banyumas)
1. Sokaraja
2. Ajibarang
3. Tambak
4. Wangon
https://regional.kompas.com/read/2021/07/15/105519178/mulai-besok-pekerja-sektor-esensial-dan-kritikal-di-banyumas-wajib-bawa