CILEGON, KOMPAS.com - PT ASDP Indonesia Ferry memperketat syarat bagi penumpang akan melakukan perjalanan dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni selama PPKM Darurat.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin mengatakan, berdasarkan surat edaran Menteri Perhubungan No. 49 tahun 2021 terdapat penambahan syarat perjalanan dengan kapal ferry dalam wilayah aglomerasi perkotaan.
Syarat tambahan yang akan mulai diterapkan pada 12 Juli 2021 nanti yaitu, penumpang wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Suket yang dikeluarkan Pemda setempat.
Baca juga: Pelabuhan Merak Wajibkan Penumpang Ada Kartu Vaksinasi dan Hasil PCR
"Atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan minimal eselon 2 dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik," kata Shelvy dikutip dari keterangan yang diterima Kompas.com. Jumat (9/7/2021).
Dijelasakan Shelvy, syarat lainnya seperti kartu vaksinasi minimal dosis pertama, hasil negatif swab PCR 2 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam, dan mengisi e-HAC Indonesia tetap harus dilampirkan.
Baca juga: Cegah Mobilitas Warga dari Jawa ke Sumatera, Perjalanan lewat Merak-Bakauheni Akan Diperketat
"Kami ingatkan kembali pastikan syarat perjalanan ini sudah disiapkan lengkap saat akan berangkat dari rumah. Dan pastikan juga agar membeli tiket via online Ferizy," tutur Shelvy.
Namun, aturan baru untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik sudah tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksina pertama.
Namun, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.
"Kalai tidak hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," kata Shelvy.
Baca juga: Kejati Temukan Harga Obat Covid-19 di Banten Naik 400 Persen, Minta Polda Selidiki Penimbunnya