PONTIANAK, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Senin (12/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).
Selama penerapan PPKM Darurat, dilakukan penyekatan di jalan-jalan utama, termasuk jalur masuk dan keluar Kota Pontianak.
“Penyekatan dilakukan selama 24 jam. Ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan mencegah kerumunan. Satgas Covid-19 Kota Pontianak melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara terus-menerus,” kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono kepada wartawan, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Terapkan PPKM Darurat , Mal dan Pusat Perbelanjaan di Pontianak Tutup
Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menjelaskan, dengan penerapan PPKM Darurat di Kota Pontianak, maka dilakukan penyekatan pada batas wilayah.
Masyarakat yang diperbolehkan melintas diseleksi, seperti kendaraan pembawa bahan pokok atau pekerja sektor esensial.
Namun apabila tidak masuk dalam kriteria tersebut, maka diminta kembali ke tempat asal.
"Pos penyekatan ada dua, yakni di Batu Layang dan perbatasan Kabupaten Kubu Raya, untuk di Batu Layang, kita seleksi prioritas karena banyak kendaraan berat," terang Leo.
Baca juga: Pontianak dan Singkawang Terapkan PPKM Darurat Mulai 12 Juli
Leo menambahkan, dalam penyekatan, petugas kepolisian menggunakan seragam lengkap.
Penyekatan dilakukan selama 24 jam di perbatasan Kota Pontianak dan wilayah sekitarnya.
Petugas juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas.
"Tidak boleh sok-sokan karena merasa sudah divaksin Covid-19, lalu mengabaikan protokol kesehatan dan membahayakan diri sendiri," ucap Leo.