MEDAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan akan membatasi mobilitas dan aktivitas warga dari luar daerah selama penerapan pengetatan PPKM mikro.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menekan laju penambahan kasus Covid-19 di daerah ini.
"Tadi gubernur juga baru mengingatkan saya, karena Medan adalah ibu kota provinsi, tentunya masih banyak aktivitas dari luar Kota Medan masuk ke Medan," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution usai berjumpa dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di rumah dinas gubernur, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Kota Medan Masuk Daftar Pengetatan PPKM Mikro, Ini Respons Walkot Bobby
Bobby menerangkan, jumlah penduduk Kota Medan saat ini ada sekitar 2,5 juta jiwa. Namun, pada saat jam sibuk hari kerja, jumlah itu bisa bertambah menjadi lebih dari 3 juta jiwa.
"Jadi ini perlu pembatasan," kata Bobby.
Dia menyebutkan, rencana pembatasan ini akan dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah yang berbatasan langsung dengan Kota Medan, yakni Kota Binjai dan Deli Serdang.
Baca juga: Kota Medan Mulai Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun, Ini Lokasinya
Selain mobilitas warga dari luar daerah yang akan dibatasi, mobilitas ke tempat-tempat wisata di luar kota juga bakal dibatasi.
"Paling ini yang ingin kami lanjutkan, karena sekarang sudah ada itu pembatasan ke tempat wisata. Seperti ke arah Berastagi (Kabupaten Karo). Ini berbatasan dengan Deli Serdang. Ini akan kita batasi karena aktivitas di tempat wisata juga harus dibatasi," ungkapnya.
Kota Medan masuk daftar 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM mikro diperketat karena termasuk dalam asesmen situasi Covid-19 tingkat empat.
Bobby menyebutkan, dengan status seperti itu, pengetatan di segala lini dilakukan.