SEMARANG, KOMPAS.com - Istri Kapolsek Mijen yang dicopot jabatan karena diduga main serong melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke kantor polisi.
Laporan itu ditujukan kepada FK seorang wanita yang ditengarai merupakan selingkuhan suaminya yakni Kompol AP.
FK dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dengan nomor STTLP/294/VII/2021/SPKT POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 5 Juli 2021.
Baca juga: Tepergok Istri Berduaan dengan Selingkuhan di Mobil, Oknum Kapolsek di Semarang Dicopot
Pelapor T menjadi korban penganiayaan usai memergoki suaminya itu berduaan di dalam mobil bersama FK.
Setelah itu, T mencoba menghampiri FK yang sedang berada di dalam mobil.
Namun, mobil yang ditumpangi itu justru tancap gas hingga membuat T terpelanting.
Disebutkan dalam laporan, terlapor warga Mijen melakukan pidana penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP hingga menyebabkan luka di lengan kiri dan pipi kiri, memar di lutut, punggung belakang, dan kepala bagian belakang.
Selain itu disebutkan terlapor menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit, luka atau merusak kesehatan orang lain.
T membenarkan terkait laporan tersebut.
"Iya, benar (melapor)," kata Titik kepada wartawan, Rabu (7/7/2021) malam.
Baca juga: Pelabuhan Dwikora Pontianak Ditutup untuk Penumpang hingga Akhir Juli
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu laporan tersebut sebelum melakukan penindakan.
"Saya cek dulu," kata Indra saat dikonfirmasi Kompas.com lewat pesan singkat.
Sebagi informasi, kasus perselingkuhan Kompol AP terkuak oleh istrinya di sebuah rest area di Jalan Tol Semarang.
Saat itu, T sempat mengecek mobil suaminya yang terparkir tetapi kosong.
Setelah menunggu beberapa jam, ia justru mendapati suaminya keluar dari mobil milik terlapor.
Ketika dihampiri, terlapor malah tancap gas hingga membuat T terpelanting.
Buntut kejadian itu, Kompol AP pun akhirnya dimutasi ke Pamen Yanma Polda Jateng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.