Salin Artikel

Istri Kapolsek Mijen Laporkan Wanita Diduga Selingkuhan Suaminya ke Polisi

SEMARANG, KOMPAS.com - Istri Kapolsek Mijen yang dicopot jabatan karena diduga main serong melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke kantor polisi.

Laporan itu ditujukan kepada FK seorang wanita yang ditengarai merupakan selingkuhan suaminya yakni Kompol AP.

FK dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dengan nomor STTLP/294/VII/2021/SPKT POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 5 Juli 2021.

Pelapor T menjadi korban penganiayaan usai memergoki suaminya itu berduaan di dalam mobil bersama FK.

Setelah itu, T mencoba menghampiri FK yang sedang berada di dalam mobil.

Namun, mobil yang ditumpangi itu justru tancap gas hingga membuat T terpelanting.

Disebutkan dalam laporan, terlapor warga Mijen melakukan pidana penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP hingga menyebabkan luka di lengan kiri dan pipi kiri, memar di lutut, punggung belakang, dan kepala bagian belakang.

Selain itu disebutkan terlapor menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit, luka atau merusak kesehatan orang lain.

T membenarkan terkait laporan tersebut.

"Iya, benar (melapor)," kata Titik kepada wartawan, Rabu (7/7/2021) malam.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu laporan tersebut sebelum melakukan penindakan.

"Saya cek dulu," kata Indra saat dikonfirmasi Kompas.com lewat pesan singkat.

Sebagi informasi, kasus perselingkuhan Kompol AP terkuak oleh istrinya di sebuah rest area di Jalan Tol Semarang.

Saat itu, T sempat mengecek mobil suaminya yang terparkir tetapi kosong.

Setelah menunggu beberapa jam, ia justru mendapati suaminya keluar dari mobil milik terlapor.

Ketika dihampiri, terlapor malah tancap gas hingga membuat T terpelanting.

Buntut kejadian itu, Kompol AP pun akhirnya dimutasi ke Pamen Yanma Polda Jateng.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/08/121158478/istri-kapolsek-mijen-laporkan-wanita-diduga-selingkuhan-suaminya-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke