Operasional tempat usaha, mal, kafe, dan restoran hanya boleh maksimal hingga pukul 17.00 WIB, dan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.
Untuk layanan makanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 20.00 WIB.
Operasional tempat hiburan juga dibatasi hingga pukul 17.00 WIB, serta kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran juga diperketat, 25 persen work from office (WFO) dan 75 persen work from home (WFH) dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Pelaksanaan belajar mengajar juga tetap dilakukan secara daring. Begitu juga dengan ibadah di tempat-tempat ibadah dibatasi dengan prokes yang ketat.
Kegiatan masyarakat seperti hajatan, pesta perkawinan masih diperbolehkan, tetapi maksimal tamu hanya 30 orang dan tidak boleh menyiapkan makanan prasmanan.
"Hari ini Medan memang masih aman. Namun, perlu pengetatan. Fokus kita sekarang adalah mengajak masyarakat ikut melaksanakan prokes selama PPKM mikro pengetatan ini," pungkas Bobby.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.