Salin Artikel

Warga Asal Luar Daerah ke Medan Akan Dibatasi Saat PPKM Mikro, Ini Kata Walkot Bobby

MEDAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan akan membatasi mobilitas dan aktivitas warga dari luar daerah selama penerapan pengetatan PPKM mikro.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menekan laju penambahan kasus Covid-19 di daerah ini.

"Tadi gubernur juga baru mengingatkan saya, karena Medan adalah ibu kota provinsi, tentunya masih banyak aktivitas dari luar Kota Medan masuk ke Medan," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution usai berjumpa dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di rumah dinas gubernur, Kamis (8/7/2021).

Bobby menerangkan, jumlah penduduk Kota Medan saat ini ada sekitar 2,5 juta jiwa. Namun, pada saat jam sibuk hari kerja, jumlah itu bisa bertambah menjadi lebih dari 3 juta jiwa.

"Jadi ini perlu pembatasan," kata Bobby.

Dia menyebutkan, rencana pembatasan ini akan dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah yang berbatasan langsung dengan Kota Medan, yakni Kota Binjai dan Deli Serdang.

Selain mobilitas warga dari luar daerah yang akan dibatasi, mobilitas ke tempat-tempat wisata di luar kota juga bakal dibatasi.

"Paling ini yang ingin kami lanjutkan, karena sekarang sudah ada itu pembatasan ke tempat wisata. Seperti ke arah Berastagi (Kabupaten Karo). Ini berbatasan dengan Deli Serdang. Ini akan kita batasi karena aktivitas di tempat wisata juga harus dibatasi," ungkapnya.

Kota Medan masuk daftar 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM mikro diperketat karena termasuk dalam asesmen situasi Covid-19 tingkat empat.

Bobby menyebutkan, dengan status seperti itu, pengetatan di segala lini dilakukan.


Operasional tempat usaha, mal, kafe, dan restoran hanya boleh maksimal hingga pukul 17.00 WIB, dan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

Untuk layanan makanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 20.00 WIB.

Operasional tempat hiburan juga dibatasi hingga pukul 17.00 WIB, serta kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran juga diperketat, 25 persen work from office (WFO) dan 75 persen work from home (WFH) dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Pelaksanaan belajar mengajar juga tetap dilakukan secara daring. Begitu juga dengan ibadah di tempat-tempat ibadah dibatasi dengan prokes yang ketat.

Kegiatan masyarakat seperti hajatan, pesta perkawinan masih diperbolehkan, tetapi maksimal tamu hanya 30 orang dan tidak boleh menyiapkan makanan prasmanan.

"Hari ini Medan memang masih aman. Namun, perlu pengetatan. Fokus kita sekarang adalah mengajak masyarakat ikut melaksanakan prokes selama PPKM mikro pengetatan ini," pungkas Bobby.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/08/145508878/warga-asal-luar-daerah-ke-medan-akan-dibatasi-saat-ppkm-mikro-ini-kata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke